Rujukan Agama Beralih ke Kecerdasan Buatan (AI), Layakkah ?
Oleh: Dwi R Djohan*)
IndonesiaNeo, OPINI - Mengutip dari news.detik.com (23/6/26), Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Atalia Praratya menyatakan bahwa Gen Z adalah generasi yang paling aktif membaca dibanding Generasi Milenial atau Generasi X. Pernyataan ini didukung dengan hasil survey Jakpat yang menyebutkan bahwa persentase aktivitas membaca Gen Z mencapai 26% dibanding Milenial yang mencapai 20% dan Gen X mencapai 18%. Hanya saja, Gen Z cenderung menginginkan informasi yang singkat, visual dan langsung pada inti pesan, sehingga jenis bacaan yang disukai Gen Z berasal dari artikel portal daring, buku fisik, buku elektronik (e-book).
Berdasarkan hasil SUPAS 2025 oleh BPS per 5 Mei 2026, Gen Z sendiri adalah generasi yang lahir di tahun 1997-2012 dan jumlahnya sebesar 24,93% sehingga menjadi generasi terbesar di Indonesia dibanding Generasi Post Gen Z kelahiran 2013 dan seterusnya sebesar 19,65%, Generasi Milenial yang lahir 1981-1996 sebesar 24,34%, Gen X tahun 1965-1980 sebesar 19,70%, Baby Boomer tahun 1947-1964 sebesar 10,31% dan Pre-Boomer kelahiran sebelum tahun 1946 sebesar 1,07%.
Karena Gen Z merupakan generasi yang tumbuh dengan internet dan teknologi maka mereka cepat beradaptasi, kritis terhadap isu sosial yang sedang viral, mengakses informasi secara instan serta memiliki karakter yang kreatif, mandiri dan kolaboratif dalam berkarya dan belajar. Setiap apa yang mereka kerjakan adalah buah pikir dan buah pencarian dari sumber-sumber literasi digital itu. Maka tidak kaget jika Kemenag menggaet pemanfaatan layanan kecerdasan buatan (IA – Artificial Intelligence) di pendidikan Islam. Menurut Direktur Pesantren Kementerian Agama (Kemenag), Basnang Said, dalam acara AI Teaching Power Impact Forum di Kantor Microsoft Jakarta (Senin 29/6/26) bahwa IA mampu menjadi instrument untuk memperkuat kualitas pembelajaran. Hanya saja tidak sampai menggantikan peran guru maupun tradisi keilmuan pesantren.
Seirama juga dengan pendapat Direktur Penerangan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Muchlis M Hanafi, pada Republik (1/7/26) bahwa anak muda adalah generasi yang terbiasa memperoleh informasi melalui platform digital sehingga IA bisa menjawab pertanyaan dengan cepat karena mudah diakses dan tersedia kapan saja. Namun, perlu dicatat bahwa kecepatan dalam memperoleh informasi itu kerap mengalahkan kedalaman pemahaman. Oleh karena itu, pengguna IA harus memiliki literasi digital yang mampu memilah mana informasi keagamaan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan asal viral saja.
Dengan memposisikan AI sebagai alat bantu mencari referensi atau pengumpulan informasi maka tetap perlu adanya verifikasi dan validasi atas fungsinya itu sebelum dijadikan sebagai rujukan atau pegangan. Muchlis pun mengingatkan bahwa ilmu keIslaman itu tidak hanya mengenai jawaban teks, tetapi harus melalui konteks, metodologi dan kebijaksanaan (hikmah) dalam penerapannya. Dan jelas itu tidak bisa digantikan oleh teknologi, termasuk proses belajar yang bersumber dari guru, ulama, tradisi keilmuan Islam yang memiliki sanad yang jelas.
Jika bicara tentang teknologi maka tidak akan lepas dari buah pikir manusia untuk perkembangan peradaban. Teknologi hadir untuk memenuhi kebutuhan manusia yang semakin berkembang. Dengan dalih efektif dan efisien, maka teknologi hadir di lingkaran kehidupan manusia. Hanya saja kembali lagi, teknologi hadir oleh manusia berarti juga termasuk di dalamnya mengenai keterbatasan manusia dalam merakitnya. Demikian juga IA ini. Tidak semua yang ditampilkan oleh IA adalah kebenaran yang mutlak karena bisa hadir dengan subyektivitas pandangan manusia yang membuatnya.
Apalagi jika dikaitkan mengenai ilmu keagamaan. Perlu proses dan runtutan kajian yang sangat detail dan mendalam hingga muncul hukum wajib, sunnah, mubah, makruh dan harom. Itu pun harus disandarkan dulu dengan 4 sumber hukum Islam yaitu Al Qur’an, Al Hadist, Ijma’ sahabat dan Qiyas. Jika tidak ada maka harus melakukan ijtihad oleh para mujtahid dengan kualifikasi yang ketat untuk menghasilkan hukum yang dibutuhkan manusia dalam hidupnya. Dari sini jelaslah bahwa kehidupan kaum muslim itu tidak asal hidup saja tetapi ada dasar atau dalil atau yang mendasari dalam berbuat. Mengapa ? Karena kelak akan dimintai pertanggungjawaban atas pengambilan perbuatan itu.
Berarti IA juga tidak bisa dimintai fatwa? Jelas tidak bisa. Karena platform digital di bawah pengawasan negara secara logaritma dirancang berdasarkan kebijakan dan keamaanan penguasa yang berkuasa saat itu. Sehingga berpotensi memberikan informasi atau jawaban yang telah disortir, di-setting, dirumuskan dan yang dibutuhkan untuk kepentingan penguasa. Sangat berbahaya jika penguasa yang menjabat adalah yang anti Islam. Astaghfirullah.
Dan juga syarat umum dari pemberi fatwa haruslah seorang mukhallaf yaitu muslim, baligh (dewasa) dan sempurna akalnya. Maka jelas, IA tidak terkategorikan. Harus sosok manusia yaitu seorang ulama. Selain dengan alasan syarat tersebut, juga karena ulama adalah salah satu ciptaan Allah yang memiliki akal, kesadaran dan rasa takut kepada Allah. Sehingga saat berfatwa, akan lebih berhati-hati dan bersungguh-sungguh, bukan asal mengumpulkan informasi lantas memberikan fatwa.
Maka, layakkah jika rujukan agama beralih ke IA ? Wallahu a’lam.[]
*) Pegiat Literasi


Post a Comment