Header Ads


Pajak, Kemaslahatan atau Kezaliman untuk Rakyat?

Oleh: Khaziyah Naflah*)


IndonesiaNeo, OPINI - Pajak masih terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Pasalnya, pemerintah negeri ini terus berupaya agar masyarakat taat membayar pajak dengan berbagai cara. Baru-baru ini masyarakat Indonesia dikejutkan adanya kebijakan pemerintah daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang melakukan pelarangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak atau belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena menjelaskan bahwa peraturan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat sebagai langkah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak bagi masyarakat. Menurut dia, masyarakat memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak bermotor sebab masyarakat telah memanfaatkan infrastruktur di NTT. 

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah agar BBM bersubsidi tepat sasaran kepada mereka yang menunaikan kewajibannya, yaitu membayar pajak. Sebenarnya, mengapa pemerintah terus menggenjot pajak? Apakah benar pajak untuk kemaslahatan rakyat? 


Pajak Pemasukan Negara 

Sejatinya, mengapa berbagai cara dilakukan pemerintah untuk membuat masyarakat taat membayar pajak, salah satunya sebagaimana yang dilakukan oleh gubernur NTT yang melarang kendaraan untuk antri BBM karena masih menunggak pajak. Kondisi ini disebabkan pajak menjadi sumber penghasilan terbesar bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Indonesia.

Menurut laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2025 lalu, pajak menyumbang pendapatan sebesar lebih dari 82,1%. Angka ini mengalami pertumbuhan ketimbang tahun lalu, yaitu sebesar 77,5%. Penyokong utama pemasukan negara dari sektor perpajakan yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) & (PPnBM), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pajak dianggap sebagai sistem gotong royong untuk membangun sebuah negara. Pendapatan dari pajak ini berfungsi untuk mendanai berbagai pembangunan fasilitas umum dan kebutuhan dasar rakyat negeri ini, seperti rumah sakit, jalan, kesehatan, perlindungan sosial, dan fasilitas lainnya. Oleh karenanya, penguasa beranggapan bahwa ketika masyarakat tidak membayar pajak, maka bisa membuat negara terpaksa untuk mengambil utang lebih besar lagi atau memangkas pendanaan layanan publik. Efeknya akan berimbas pada makin buruknya ketimpangan sosial, memperlambat laju pembangunan infrastruktur yang dianggap sebagai pilar utama kedaulatan sebuah negara. Dengan kata lain, pembayaran pajak ini dianggap untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat dan menciptakan kemandirian bangsa sehingga rakyat harus terus membayar pajak. Lantas, benarkah pajak untuk kemaslahatan rakyat atau justru untuk para elit penguasa? 


Untuk Rakyat atau Para Elit? 

"Pajak tumbuh, Indonesia tangguh". "Orang bijak, bayar pajak karena pajak untuk masa depan kita". Berbagai slogan pajak terus digaungkan oleh pemerintah negeri ini karena katanya pajak penopang utama kemaslahatan rakyat dan kemajuan sebuah negara. Hanya saja, benarkah pajak tersebut difungsikan untuk kemaslahatan rakyat atau justru rakyat hanya dijadikan tumbal untuk mendanai kepentingan para elit politik? 

Ketika melihat berbagai slogan di atas tentu kita akan merasa senang saat pembayaran pajak untuk kemaslahatan rakyat. Hanya saja, saat melihat kondisi di lapangan yang katanya pajak untuk mendanai berbagai fasilitas untuk menunjang kemaslahatan rakyat seakan sulit untuk dicerna oleh otak. Mengapa demikian, sebab fakta di lapangan menunjukkan pembayaran pajak untuk pembangunan fasilitas publik, seperti jalan dan sekolah seakan tidak terealisasikan. Masih banyak jalan berlubang, bahkan berlumpur yang menghambat akses perekonomian masyarakat dan juga menyulitkan akses anak-anak bangsa untuk menempuh pendidikan. 

Misalkan, sempat viral sebuah video keluhan warga di media sosial akhir 2025 – 2026 tentang jalan rusak di daerah Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Video tersebut memperlihatkan beberapa ruas jalan di wilayah pedalaman mengalami kerusakan ekstrem, terutama di Desa Bengawan Ampar, Kecamatan Kuala Behe. Jalan ini menjadi jalan penghubung antar kecamatan yang  setiap ruas jalannya dipenuhi genangan air dan penuh lumpur yang membuat jalan tersebut sulit dilalui roda empat apalagi roda dua, bahkan saat musim kering tiba. Kondisi ini sangat menghambat laju perekonomian dan akses pendidikan masyarakat (kompasiana.com, 25–03–2026). Contoh di atas hanya sekelumit akses yang rusak di negeri ini. 

Selanjutnya, kebutuhan pokok yang katanya didanai oleh pembayaran pajak salah satunya pembangunan sekolah juga jauh dari kata terealisasikan. Buktinya masih kita lihat banyak sekali gedung-gedung sekolah yang sudah tak layak huni dan bahkan membahayakan nyawa anak-anak kapanpun. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), terdapat sebanyak 60,3% dari 1.18 juta ruang kelas yang mengalami kerusakan di tahun ajaran 2024–2025.  Rinciannya 27,22% rusak ringan, 22,27% rusak sedang, dan 10,81% rusak berat. Ruang kelas SD yang berada dalam keadaan baik hanya 39,7% (katadata.co.id, 30–06–2025). 

Di sisi lain, pajak tidak hanya mendanai akses pelayanan publik untuk masyarakat saja, melainkan untuk mendanai gaji pokok, tunjangan, hingga dana operasional para pemangku kebijakan, salah satunya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut rumor gaji pokok + tunjangan + dana operasional para anggota DPR per orangnya begitu fantastis. Diketahui dari beberapa sumber pendapatan per orang anggota DPR lebih dari Rp100 juta/bulan. Bahkan, sempat mencuat kritik terkait dana reses para anggota DPR yang mencapai Rp2.5 miliar per tahun yang berpotensi diselewengkan karena dianggap tidak transparan oleh sejumlah organisasi non-pemerintahan, salah satunya Indonesian Corruption Watch (ICW) (bbc.com, 25–08–2025). Ketika melihat fakta di atas, lantas bagaimana bisa pajak tersebut untuk kemaslahatan rakyat, yang ada sebagian besar pendapatan pajak untuk mendanai para elit politik. 


Kejamnya Kapitalisme 

Inilah kejamnya sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. Sistem rusak yang tidak memiliki pemasukan tetap sehingga menjadikan rakyat sebagai tumbal untuk sumber pemasukan negara. Dengan dalih  kemaslahatan rakyat dan pembagunan negara, rakyat terus dikejar dan dipaksa untuk membayar pajak dari berbagai sisi dan tidak pandang bulu, baik mereka mampu ataupun tidak mampu. Bahkan, ketika rakyat membangun usaha dengan susah payah tanpa bantuan negara, dan telah sukses negara memalak dengan berbagai dalih. Sungguh ini merupakan bentuk kezaliman yang nyata.

Sungguh malang rakyat negeri ini harus menjadi tumbal pemasukan negara. Padahal, negara ini bisa memiliki sumber pemasukan yang jauh lebih besar tanpa harus mengorbankan rakyat, yaitu dari sumber daya alam (SDA) yang jumlahnya sangat melimpah. Sebut saja dalam sektor pertambangan dan energi, Indonesia sebagai penghasil nikel pertama dunia dan juga penghasill bauksit ke enam dunia. Nikel merupakan bahan vital untuk industri baterai kendaraan listrik. Indonesia penghasill emas ke delapan dunia, kemudian penghasil aspal kedua di dunia, dan masih banyak lagi tambang-tambang di Indonesia yang jumlahnya cukup melimpah. 

Namun, ironisnya SDA yang begitu melimpah tersebut yang harusnya digunakan sebagai pemasukan negara dan mampu membawa masyarakat negeri ini pada kesejahteraan kemaslahatan justru dikuasai oleh segelintir orang, bahkan asing. Dalam sistem kapitalisme kepemilikan umum, seperti SDA boleh dikuasai oleh individu ataupun asing asalkan memiliki modal untuk mengelolanya.   Oleh karenanya, ketika SDA dikuasai asing, tidak heran jika pajak dijadikan sumber pemasukan negara. 


Pajak dalam Islam

Islam juga mengenal pajak (dharibah). Hanya saja, pandangan Islam terkait pajak sangat berbeda jauh dengan pandangan  sistem kapitalisme hari ini tentang pajak tersebut. Dalam sistem kapitalisme, pajak dijadikan sumber utama pemasukan negara, sedangkan dalam sistem Islam atau negara Khilafah Islamiyah pajak digunakan sebagai dana darurat, yaitu ketika kas baitul mal kosong sedangkan ada urusan mendesak yang harus dibayarkan, jika tidak dibayarkan atau didanai dapat menimbulkan kemudharatan. Misalnya, terjadi bencana alam, pembiayaan para fuqaha, orang miskin, pembiayaan untuk gaji tentara, dan lainnya untuk kemaslahatan rakyat. 

Mekanisme pemungutan pajak dalam Islam pun berbeda jauh dengan sistem hari ini. Meskipun negara Islam melakukan pungutan pajak dalam kondisi terdesak, pajak tersebut dibebankan hanya kepada orang kaya yang mereka telah mampu memenuhi kebutuhan dasar dan perlengkapan kehidupannya secara sempurna sesuai standar tempat tinggal mereka. Pajak tidak boleh diambil dari mereka yang tidak mampu atau miskin. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah, "Sebaik-baik shadaqah adalah yang berasal dari orang-orang kaya." (HR. Bukhari). 

Pemungutan pajak pun hanya pada waktu terdesak, tidak dibolehkan negara melakukan pungutan tanpa ada kebutuhan mendadak, apalagi sampai dimasukkan dalam putusan pengadilan dan berjalan terus-menerus. Kondisi ini merupakan bentuk kezaliman penguasa kepada rakyatnya dan Allah sangat membencinya. Lantas, ketika pajak tidak menjadi pemasukan negara, dari mana pemasukan negara Islam? 


Pemasukan Negara Islam

Negara Khilafah Islamiyah memiliki tempat pemasukan dan penyimpanan harta negara yang disebut sebagai baitul mal. Sumber pemasukan negara pun jelas dan tidak menzalimi masyarakat sebab standar kepemimpinan dalam Islam adalah kemaslahatan rakyat. Ada beberapa sumber pemasukan negara Khilafah Islamiyah, di antaranya, fa'i, kharaj, jizyah, ghanimah, khumus, dan anfal. 

Di sisi lain, negara juga mengelola SDA untuk kemaslahatan rakyat. Dalam Islam, SDA, seperti tambang emas, nikel, jalan umum, padang, laut, sungai, dan lainnya termasuk harta milik umum yang tidak boleh dikuasai individu, swasta, apalagi asing. Negara hanya menjadi wakil untuk mengelola SDA tersebut dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat sehingga rakyat bisa mendapatkannya secara gratis. Hanya saja, ketika dalam kondisi tertentu, semisal pemasukan negara kosong, negara boleh memagari SDA tersebut. Namun, pemagaran ini tidak serta merta untuk kepentingan khalifah atau negara pribadi, melainkan untuk kepentingan rakyat secara menyeluruh. 

Dengan demikian, pajak bukanlah alternatif utana pemasukan negara, dan masyarakat tidak perlu terzalimi dengan terus menerus membayar pajak, bahkan serasa dihantui.  Oleh karenanya, saatnya kita kembali pada sistem Islam yang akan mampu menyelamatkan dan menyejahterakan rakyat negeri ini khususnya dan juga seluruh dunia. Wallahu alam Bisshawab.[]


*) Freelance Writer

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.