Header Ads


Antara Teknologi dan Syariat: Rujuklah Kepada Ulama

Oleh: Hamsina Ummu Ghaziyah*) 


IndonesiaNeo, OPINI - Kecerdasan buatan (AI) telah menjadi pusat perhatian diberbagai kalangan masyarakat. AI telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, dengan aplikasi mulai dari mesin pencarian, hingga sistem rekomendasi yang digunakan dalam platform media sosial dan e-commerce. Namun, muncul pertanyaan besar, apakah penggunaan AI bisa dijadikan sebagai rujukan Agama?

Kementerian agama (Kemenag) menilai kemunculan layanan kecerdasan buatan (AI)yang mampu menjawab berbagai pertanyaan keagamaan menjadi fenomena yang mudah diterima oleh generasi muda. Meski demikian, AI dinilai hanya berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti ulama maupun rujukan dalam persolan agama.(Republika.co.id,2/7/2026)

Kemenag maupun MUI memposisikan fungsi AI hanya sebatas ranah pencarian referensi yakni membantu menemukan ayat, hadis, serta judul kitab terkait topik yang akan dicari. AI juga mampu merangkum informasi dengan menyusun poin-poin utama dari materi yang sudah ada. Bahkan membantu menyebarkan khazanah Islam.

Hanya saja, pelarangan menggunakan AI tidak dapat dijadikan sebagai rujukan utama dalam memahami dalil, pemberi keputusan syariat, dan pengganti peran ulama dalam menjelaskan persoalan agama. Karena itu, setiap jawaban yang dihasilkan AI sangat perlu untuk di verifikasi dan divalidasi sebelum dijadikan pegangan.

AI hanyalah sebuah kecerdasan buatan. AI bekerja dengan cara menyusun pola data, bukan untuk memahami makna dalil secara mendalam. Sumber data yang di di hasilkan oleh AI sangat beragam, ada yang benar, ada yang salah, ada yang pendapat dari ulama, bahkan dari pendapat awam tanpa adanya kemampuan menyaring otoritas secara sempurna.

Disamping itu, untuk memahami ilmu agama tidak hanya bisa disederhanakan melalui teks. Memahami syari'at membutuhkan hal-hal yang tidak dimiliki oleh mesin. Seperti dari segi konteks, kapan dalil itu turun, latar belakang kejadiannya, siapa yang berbicara, dan kepada siapa ditunjukkan hal ini bisa saja salah ketika jawaban itu merujuk kepada AI. Jadi benar, semu perlu di verifikasi.

Dari sisi metodologi bagaimana menyatukan dalil yang tampak bertentangan, serta cara memahami ayat makkiyah dan madaniyah, serta kaidah Ushul fiqih. Dari sisi hikmah dan kemaslahatan bagaimana menimbang dampak penerapan hukum pada kondisi masa kini, mana yang mendatangkan kebaikan dan berpotensi merugikan hal ini  tidak dapat digantikan oleh mesin.

Penghayatan ilmu agama sejatinya harus menyentuh hati dan akhlak, dan ini hanya bisa dipahami oleh orang-orang yang beriman dan bertakwa. Maka wajib merujuk pada yang berwenang yaitu ulama yang ahli dan memenuhi syarat keilmuan, serta lembaga keagamaan yang memenuhi otoritas resmi.

Dari beberapa fakta terkait kecerdasan buatan (AI) dapat dipahami bahwa AI tidak memiliki sumber kebenaran yang terjamin. AI menghasilkan jawaban berdasarkan kumpulan data internet, padahal tidak semua informasi diruang digital itu benar, teruji, atau sesuai kaidah Islam.

AI tidak mampu "memahami" makan dalil, melainkan hanya menyusun pola data bahkan sering menciptakan kutipan palsu atau menafsirkan terbalik tanpa kita sadari. Maka dari itu, AI tidak bisa dijadikan sebagai sumber informasi terpercaya, apalagi rujukan dalam berbagai persoalan agama.

Adapun risiko penyaringan dan kepentingan dari pihak lain, maka algoritma AI itu dirancang dengan kriteria kebijakan, keamanan, atau kepentingan pengembangnya. Ada kemungkinan bahwa jawaban yang di berikan telah disortir atau disesuaikan diluar kaidah keilmuan Islam secara murni, sehingga tidak menjamin objektivitas dalil syar'i.

Oleh karena itu, sumber hukum dan fatwa Islam haruslah bersumber dari Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijma' Ulama, dan Qiyas yang dijalankan lewat proses ijtihad. Merujuk hukum agama dan meminta fatwa wajib kepada ulama yang berakal, mendalami syari'at (faqih fiddin), dan memenuhi syarat keilmuan lainnya 

Selain itu, dasar penyampaian fatwa ulama dalam menyampaikan hukum semata-mata bersandar pada dalil syar'i, dengan niat mencari keridhaan Allah dan rasa takut kepada-Nya bukan mengikuti perintah atau keinginan pihak lain.

Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nahl ayat 43:

"...Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui."

perlu dipahami secara mendalam bahwa AI adalah benda mati buatan manusia yang tidak memiliki akal, kesadaran, takwa, maupun tanggung jawab akhirat. Secara syari'at, hal ini menegaskan bawahsanya teknologi tidak mungkin menggantikan posisi ulama sebagai rujukan.

Solusi penggunaan AI sesuai syari'at hanya sebatas alat bantu dalam mencari lokasi ayat atau hadits, referensi kitab, merangkum materi bukan untuk meminta keputusan fatwa atau hukum. Selalu verifikasi ulang setiap mengambil informasi langsung dari AI dengan kitab yang kredibel atau bertanya langsung kepada ulama yang diakui keilmuannya. Jangan jadikan AI sebagai sumber kebenaran mutlak; tetap berpegang teguh dengan merujuk kepada orang berilmu sebagimana perintah Allah SWT.

Wallahu A'lam Bishshowab.[]


*) Pegiat Literasi

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.