Taat Kepada Penguasa, Perubahan Umat, dan Jalan Dakwah Menuju Kebangkitan Islam
Oleh: Syahril Abu Khalid*)
IndonesiaNeo, OPINI - Salah satu persoalan yang paling sering diperdebatkan di tengah umat Islam hari ini adalah masalah sikap terhadap penguasa. Sebagian orang berbicara tentang kewajiban taat kepada penguasa, sementara sebagian yang lain berbicara tentang kewajiban mengubah keadaan umat yang jauh dari syariat Islam. Tidak jarang kedua pembahasan ini dipertentangkan seakan-akan seorang Muslim harus memilih salah satunya. Padahal jika ditelaah secara utuh berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan perjalanan dakwah Rasulullah ﷺ, keduanya bukanlah perkara yang saling bertentangan.
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kalian." (QS. An-Nisa': 59)
Ayat ini menjadi dasar kewajiban taat kepada penguasa. Akan tetapi, para ulama Ahlus Sunnah sejak generasi salaf telah menjelaskan bahwa ketaatan kepada penguasa bukanlah ketaatan mutlak. Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
"Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma'ruf."
Dan dalam riwayat lain:
لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ
"Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Sang Pencipta."
Karena itu, tidak pernah ada dalam aqidah Ahlus Sunnah konsep ketaatan mutlak kepada penguasa sehingga segala kebijakannya harus diterima tanpa kritik dan tanpa koreksi. Sebaliknya, tidak pula terdapat ajaran yang membenarkan kekacauan, pemberontakan sembarangan, dan pertumpahan darah yang menimbulkan kerusakan lebih besar bagi umat.
Masalahnya, banyak pembahasan berhenti pada titik ini. Seolah tugas umat hanyalah memilih antara taat atau tidak taat. Padahal pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: bagaimana jika realitas kehidupan umat telah jauh dari penerapan syariat Islam? Bagaimana cara mengubah keadaan tersebut menuju keadaan yang diridhai Allah?
Inilah pertanyaan yang sering luput dari pembahasan.
Jika Islam hanya mengajarkan ketaatan kepada penguasa tanpa memberikan arah perubahan, maka umat akan terjebak dalam sikap pasif terhadap kerusakan yang terjadi. Sebaliknya, jika Islam hanya mengajarkan perubahan tanpa metode syar'i, maka umat dapat terjerumus ke dalam tindakan yang bertentangan dengan syariat.
Padahal Al-Qur'an tidak hanya memerintahkan ketaatan, tetapi juga memerintahkan perubahan.
Allah berfirman:
إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri." (QS. Ar-Ra'd: 11)
Perubahan adalah bagian dari sunnatullah.
Pertanyaannya kemudian bukan apakah umat harus berubah, melainkan bagaimana perubahan itu dilakukan menurut tuntunan Rasulullah ﷺ.
Ketika menelaah sirah Nabawiyah secara mendalam, tampak jelas bahwa dakwah Rasulullah ﷺ bukan sekadar dakwah individual yang terbatas pada perbaikan akhlak personal. Rasulullah ﷺ datang untuk mengubah realitas masyarakat secara menyeluruh.
Beliau mengubah aqidah masyarakat. Beliau mengubah cara berpikir masyarakat. Beliau mengubah sistem sosial masyarakat. Beliau mengubah sistem hukum masyarakat. Beliau mengubah sistem pemerintahan masyarakat. Beliau mengubah hubungan internasional masyarakat.
Dengan kata lain, dakwah Nabi ﷺ adalah dakwah perubahan peradaban.
Namun perubahan tersebut tidak dimulai dengan kekerasan dan teror. Rasulullah ﷺ tidak memulai dakwahnya dengan pembunuhan, pengeboman, atau pemberontakan bersenjata. Beliau memulai dengan membangun pemikiran.
Beliau membentuk manusia-manusia yang memahami Islam. Beliau menantang pemikiran jahiliyah. Beliau membongkar keyakinan yang rusak. Beliau membangun opini umum di tengah masyarakat. Beliau mengoreksi standar benar dan salah yang hidup di tengah manusia.
Inilah yang menjadikan perubahan beliau bersifat mendasar.
Karena itu, siapa pun yang mengkaji sirah Nabi ﷺ dengan jujur akan menemukan bahwa perubahan yang dibangun Rasulullah ﷺ adalah perubahan pemikiran (taghyir al-afkar) yang kemudian melahirkan perubahan masyarakat dan negara.
Di sinilah sebagian pemikir Islam kontemporer memberikan perhatian yang sangat besar terhadap aspek perubahan umat, termasuk Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah.
Dalam kitab At-Takattul al-Hizbi, beliau menjelaskan bahwa kebangkitan umat tidak mungkin terwujud hanya dengan aktivitas yang bersifat individual dan sporadis. Umat membutuhkan dakwah yang terorganisasi, memiliki pemikiran yang jelas, tujuan yang jelas, dan metode yang jelas.
Beliau menulis:
"إن التكتل على أساس فكرة وطريقة هو الطريق الطبيعي لإيجاد النهضة"
"Sesungguhnya pembentukan kelompok yang berdiri di atas dasar fikrah dan thariqah merupakan jalan yang alami untuk mewujudkan kebangkitan."
Menurut beliau, kerusakan umat bukan semata-mata kerusakan akhlak individu, tetapi kerusakan cara berpikir, kerusakan pemahaman terhadap Islam, dan kerusakan sistem yang mengatur kehidupan mereka.
Oleh karena itu, perubahan tidak cukup dilakukan dengan nasihat moral semata. Perubahan harus diarahkan kepada pembentukan kesadaran umat sehingga mereka memahami Islam sebagai sistem kehidupan yang sempurna.
An-Nabhani berulang kali menekankan bahwa perubahan harus dilakukan melalui dakwah dan perjuangan pemikiran, bukan melalui aksi teror dan kekerasan.
Hal ini selaras dengan fase dakwah Rasulullah ﷺ di Makkah yang berfokus pada pergolakan pemikiran dan pembentukan opini umum di tengah masyarakat.
Ketika dakwah berhasil membentuk kesadaran umat dan mendapatkan dukungan politik dari masyarakat Madinah melalui Bai'at Aqabah, maka terbentuklah negara Islam yang pertama.
Dari sinilah tampak bahwa penerapan syariat secara menyeluruh membutuhkan kekuasaan yang menerapkannya.
Shalat, puasa, dan dzikir dapat dilakukan oleh individu. Namun peradilan Islam membutuhkan negara. Pengelolaan zakat secara menyeluruh membutuhkan negara. Kebijakan ekonomi Islam membutuhkan negara. Hubungan internasional Islam membutuhkan negara. Penegakan hukum publik membutuhkan negara.
Karena itu para ulama klasik maupun kontemporer membahas masalah imamah, khilafah, dan pemerintahan sebagai bagian dari pembahasan syariat.
Maka ketika seorang Muslim mendambakan kehidupan yang lebih sesuai dengan Islam, hal itu bukanlah bentuk ekstremisme. Selama ditempuh dengan jalan ilmu, dakwah, argumentasi, dan perubahan pemikiran, hal tersebut justru merupakan bagian dari ikhtiar untuk mendekatkan realitas kepada petunjuk Allah dan Rasul-Nya.
Perubahan yang hakiki bukanlah perubahan yang lahir dari ledakan kemarahan, melainkan perubahan yang lahir dari keyakinan, pemahaman, dan kesadaran umat. Sebagaimana Rasulullah ﷺ mengubah Jazirah Arab melalui dakwah yang membentuk pemikiran manusia, maka umat hari ini pun membutuhkan dakwah yang membangkitkan kesadaran mereka tentang Islam secara menyeluruh.
Sebab, masalah terbesar umat bukan sekadar kemiskinan, kelemahan politik, atau keterbelakangan teknologi. Masalah terbesar umat adalah ketika Islam dipahami hanya sebagai agama ritual, bukan sebagai petunjuk hidup yang diturunkan Allah untuk mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.
Dan ketika kesadaran itu hidup kembali di tengah umat, maka jalan menuju perubahan yang diridhai Allah akan terbuka, sebagaimana dahulu terbuka di tangan Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya yang mulia.
Wallahualam Bishawab.[]
*) Muballigh & Pemerhati Dunia Islam


Post a Comment