Header Ads


Memahami Hadits Tentang Ketaatan Kepada Penguasa

Oleh: Syahril Abu Khalid*)


IndonesiaNeo, OPINI - Salah satu persoalan yang terus berulang dalam diskursus keislaman kontemporer adalah penerapan hadits-hadits tentang ketaatan kepada penguasa pada realitas politik modern. Tidak jarang hadits-hadits tersebut dikutip secara tekstual untuk mengharamkan kritik terbuka, demonstrasi damai, atau muhasabah terhadap penguasa, tanpa terlebih dahulu mengkaji apakah fakta yang dibahas dalam nash sama dengan fakta yang sedang dihadapi saat ini.

Padahal para ulama ushul fiqih telah menjelaskan bahwa memahami nash saja tidak cukup. Seorang faqih juga harus memahami realitas yang menjadi objek penerapan nash tersebut.

Imam Asy-Syathibi رحمه الله telah menjelaskan:

تحقيق المناط لا يفتقر إلى معرفة الحكم فقط، بل إلى معرفة حقيقة الواقعة التي يراد تنزيل الحكم عليها

"Tahqiq al-manath tidak cukup hanya dengan mengetahui hukum, tetapi juga harus mengetahui hakikat fakta yang hendak diterapkan hukum padanya" (Al-Muwafaqat, 5/177).

Demikian pula Al-Qarafi رحمه الله berkata:

الجمود على المنقولات أبداً ضلال في الدين

"Membeku pada teks-teks yang dinukil tanpa memahami perubahan fakta adalah kesesatan dalam agama" (Al-Furuq, 1/176).

Pernyataan Al-Qarafi ini sangat penting. Beliau bukan meremehkan nash, melainkan menjelaskan bahwa nash harus dipahami sesuai fakta yang dibicarakannya. Sebab hukum syara' diterapkan pada fakta, bukan pada khayalan tentang fakta.

Ketika Rasulullah ﷺ berbicara tentang imam, amir, baiat, bughat, atau ketaatan kepada penguasa, beliau berbicara dalam konteks Daulah Islam yang berdiri di atas Al-Qur'an dan Sunnah sebagai sumber hukum.

Allah berfirman:

فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ

"Maka putuskanlah perkara di antara mereka dengan apa yang Allah turunkan" (QS. Al-Maidah: 49).

Para khalifah setelah Rasulullah ﷺ juga memerintah dengan asas yang sama. Karena itu para ulama klasik ketika mendefinisikan imamah tidak pernah memisahkannya dari penerapan syariat.

Al-Mawardi رحمه الله mendefinisikan imamah:

الإمامة موضوعة لخلافة النبوة في حراسة الدين وسياسة الدنيا به

"Imamah ditetapkan untuk menggantikan fungsi kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia dengan agama" (Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, hlm. 5).

Imam Al-Juwaini رحمه الله mengatakan:

الغرض من الإمامة استيفاء قواعد الشرع

"Tujuan imamah adalah menegakkan seluruh aturan syariat" (Ghiyats al-Umam, hlm. 15).

Al-Imam Ibnu Hazm رحمه الله berkata:

اتفق جميع أهل السنة وجميع المرجئة وجميع الشيعة وجميع الخوارج على وجوب الإمامة

"Seluruh Ahlus Sunnah, Murji'ah, Syiah, dan Khawarij sepakat tentang wajibnya imamah" (Al-Fishal, 4/87).

Mengapa mereka mewajibkan imamah? Karena syariat membutuhkan institusi yang menerapkannya. Di sinilah muncul pertanyaan penting: apakah fakta yang dibahas para fuqaha klasik identik dengan sistem negara-bangsa sekuler modern yang menjadikan konstitusi buatan manusia sebagai sumber hukum tertinggi?

Inilah titik yang sering kali tidak dibahas secara mendalam.

Jika seorang faqih hendak menerapkan hukum bughat yang terdapat dalam kitab-kitab fiqih klasik, misalnya, maka ia harus terlebih dahulu mempelajari apa yang dimaksud bughat menurut para fuqaha.

Imam An-Nawawi رحمه الله menjelaskan:

هم الخارجون على الإمام بتأويل ولهم شوكة

"Mereka adalah kelompok yang keluar melawan imam dengan suatu penakwilan dan memiliki kekuatan" (Raudhatut Thalibin, 10/69).

Para ulama berbicara tentang pasukan, kekuatan militer, wilayah kekuasaan, dan perlawanan bersenjata. Karena itu, menyamakan demonstrasi damai yang legal menurut undang-undang dengan bughat yang dibahas para fuqaha membutuhkan pembuktian ilmiah yang sangat kuat.

Di sinilah pentingnya membedakan antara kritik politik, muhasabah penguasa, demonstrasi damai, dan pemberontakan bersenjata. Lebih jauh lagi, sebagian kalangan sering mengutip hadits:

«اسمعوا وأطيعوا»

"Dengarlah dan taatilah."

Namun mereka kurang menampilkan hadits-hadits lain yang menjelaskan kewajiban mengoreksi penguasa.

Rasulullah ﷺ bersabda:

«أفضل الجهاد كلمة حق عند سلطان جائر»

"Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kalimat yang benar di hadapan penguasa yang zalim" (HR. Abu Dawud, Tirmidzi).

Beliau juga bersabda:

«سيد الشهداء حمزة، ورجل قام إلى إمام جائر فأمره ونهاه فقتله»

"Penghulu para syuhada adalah Hamzah dan seseorang yang berdiri di hadapan penguasa zalim lalu memerintahkannya kepada kebaikan dan melarangnya dari kemungkaran kemudian ia dibunuh" (HR. Al-Hakim).

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa Islam tidak menghendaki umat menjadi masyarakat yang pasif terhadap kezaliman. Sebaliknya, Islam menghendaki umat yang menjalankan fungsi amar makruf nahi mungkar terhadap seluruh manusia, termasuk penguasa.

Bahkan Allah menyebut umat ini sebagai:

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ

"Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia" (QS. Ali-Imran: 110).

Mengapa?

تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ

"Karena kalian memerintahkan yang makruf dan mencegah yang mungkar" (QS. Ali Imran: 110).

Masalahnya bukan pada menerima atau menolak hadits tentang ketaatan kepada penguasa. Seluruh Ahlus Sunnah menerima hadits-hadits tersebut.

Masalahnya adalah memahami kepada siapa hadits itu ditujukan, dalam konteks apa ia disampaikan, bagaimana seluruh nash dikompromikan, dan bagaimana realitas hari ini dianalisis sebelum hukum diterapkan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata:

العاقل ليس الذي يعلم الخير من الشر، وإنما العاقل الذي يعلم خير الخيرين وشر الشرين

"Orang yang cerdas bukanlah yang mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk, tetapi yang mengetahui mana yang lebih baik dari dua kebaikan dan mana yang lebih buruk dari dua keburukan" (Majmu' al-Fatawa, 20/54).

Karena itu diskusi tentang penguasa, ketaatan, kritik, demonstrasi, dan perubahan tidak boleh berhenti pada kutipan satu atau dua hadits. Ia harus dibangun di atas pemahaman yang utuh terhadap Al-Qur'an, Sunnah, ijma' sahabat, penjelasan para fuqaha, serta pemahaman yang mendalam terhadap realitas politik yang sedang dibahas.

Sebab sebagaimana ditegaskan Al-Qarafi, membeku pada teks tanpa memahami fakta adalah sumber kekeliruan. Dan sebagaimana dijelaskan Ibnul Qayyim, tidak akan tegak fatwa yang benar sampai terkumpul dua ilmu sekaligus: ilmu tentang wahyu dan ilmu tentang realitas. Ketika keduanya dipisahkan, lahirlah hukum-hukum yang tampak berpegang kepada nash, tetapi sesungguhnya jauh dari maksud syariat yang sebenarnya.

Wallahualam bishawab.[]


*) Muballigh & Pemerhati Dunia Islam

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.