Header Ads


Menakar Taji RUU Perampasan Aset: Senjata Pamungkas atau Sekadar Macan Ompong?

Oleh: Teti Ummu Alif*) 


IndonesiaNeo, OPINI - Sudah 15 tahun RUU Perampasan Aset mangkrak di DPR. Di luar sana, koruptor keluar penjara langsung jadi sultan. Di saat yang sama, negara rugi triliunan dan rakyat disuruh ikhlas dengan kenaikan harga. Lucu rasanya jika hari ini kita masih berdebat: apakah perlu atau tidak merampas harta koruptor. Bukankah logika paling sederhana adalah mengambil kembali apa yang dicuri?

Mei 2026, ICW melaporkan dugaan korupsi pengadaan sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025 dengan potensi kerugian Rp49,5 miliar. Sebelumnya, dana haji 2025 juga diduga raib lebih dari Rp300 miliar. Ini baru puncaknya. Data ICW periode 2019-2023 mencatat akumulasi kerugian korupsi sudah Rp234 triliun. Mirisnya, hanya 13,8% atau Rp32,8 triliun yang berhasil dirampas untuk menutupi kerugian negara. Artinya 86% uang rakyat lenyap dan dinikmati koruptor. Wajar jika Wakil Presiden Gibran sendiri mengutip data ICW bahwa kerugian korupsi 2013-2022 mencapai Rp238 triliun dan mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Vonis penjara 4-5 tahun tidak membuat jera. Karena setelah bebas, mereka masih hidup enak dari hasil korupsi. Di sinilah hukum kita mandul. Ia hanya memotong tangan, tapi membiarkan perut koruptor tetap kenyang.

RUU Perampasan Aset hadir untuk memutus mata rantai itu. Intinya sederhana: jika seseorang diduga korupsi dan tidak bisa membuktikan asal-usul hartanya, maka negara berhak menyita. Tidak perlu menunggu vonis inkrah. Ini disebut non conviction based. Tujuannya bukan balas dendam. Tujuannya memiskinkan koruptor dan mengembalikan uang rakyat. Di banyak negara, aturan ini sudah jadi senjata pamungkas. Di Hongkong, koruptor bisa miskin dalam semalam. Di Singapura, KPK punya gigi. Di Indonesia? Kita masih sibuk debat definisi "terdakwa".

Penolakan terhadap RUU ini selalu pakai 3 alasan klasik. Pertama, "melanggar asas praduga tak bersalah". Padahal asas itu melindungi orang, bukan melindungi harta haram. Jika ada PNS gaji 5 juta punya rumah 50 miliar, wajar jika negara bertanya. Kedua, "rawan disalahgunakan penguasa". Padahal RUU ini justru mengatur mekanisme pengawasan ketat oleh pengadilan. Yang takut disalahgunakan biasanya memang yang punya harta tidak jelas. Ketiga, "tunggu sistem peradilan dibenahi dulu". Alasan ini paling bahaya. Karena artinya kita mau membiarkan koruptor bebas menjarah selama 20 tahun lagi sambil menunggu sistem "sempurna". Padahal rumah kebakaran tidak menunggu pemadam datang lengkap. Yang penting air disiram dulu.

Mari kita jujur. Yang paling menolak RUU ini bukan rakyat. Rakyat justru paling setuju. Yang menolak adalah mereka yang punya kepentingan. Lihat saja, setiap menjelang pembahasan RUU ini, tiba-tiba muncul isu lain untuk mengalihkan perhatian. DPR bilang "belum prioritas". Pemerintah bilang "masih dikaji". Padahal kita semua tahu, macan tidak akan menggigit jika giginya dicabut. Dan RUU ini adalah gigi bagi KPK dan penegak hukum.

Maraknya korupsi hari ini sesungguhnya adalah sebuah keniscayaan. Sebab sistem kita memang melahirkannya. Biaya politik untuk maju dari kampanye hingga terpilih memang luar biasa besar. Pasalnya, partai minta mahar, tim sukses minta bayaran, konstituen minta serangan fajar. Setelah duduk, para pejabat dituntut "balik modal" secepatnya. Ditambah lagi, sistem hari ini hanya mengejar keuntungan semata. Jabatan dipandang sebagai proyek, kekuasaan dipandang sebagai ladang bisnis. Negara bukan lagi pengurus urusan rakyat, tapi mesin untuk meraup keuntungan segelintir orang. Selama logika ini tidak diputus, maka RUU apapun akan percuma. Koruptor baru akan terus lahir menggantikan yang lama.

Jika sistemnya yang sakit, maka obatnya tidak bisa setengah-setengah. Memiskinkan koruptor saja tidak cukup kalau kompas kita tidak jelas. Negara butuh fondasi nilai agar hukumnya tidak berhenti di penjara. 

Lalu bagaimana potret keadilan dalam Islam soal ini?

Islam sangat tegas soal harta haram. Dalam fiqih disebut harta yang wajib dikembalikan. Jika seseorang mengambil hak orang lain, maka ia wajib mengembalikan, bahkan jika ia sudah bertaubat. Rasulullah SAW bersabda bahwa daging yang tumbuh dari harta haram, maka neraka lebih pantas untuknya. Khalifah Umar bin Abdul Aziz pernah memerintahkan semua pejabat mengembalikan hadiah dan gratifikasi. Ia tidak tanya "sudah divonis belum?". Ia tanya "itu hakmu atau bukan?". 

Bahkan dalam sejarah Islam, hukuman bagi pengkhianat amanah negara sangat berat. Di masa Rasulullah, seorang pejabat bernama Ibnul Lutbiyyah ketahuan menggelapkan harta zakat. Beliau bersabda: "Mengapa seseorang yang kami tugaskan bekerja, lalu ia berkata: ini untuk kalian dan ini hadiah untukku. Mengapa ia tidak duduk di rumah ayah dan ibunya hingga melihat apakah ia diberi hadiah atau tidak?" Setelah itu seluruh harta haramnya dirampas. Para fuqaha juga sepakat bahwa al-ghulul atau korupsi harta negara termasuk dosa besar. Hukuman takzirnya bisa berupa penjara, denda, penyitaan seluruh harta, hingga pemecatan permanen dari jabatan publik agar tidak ada celah mengulang. Negara dalam Islam bukan hanya menghukum, tapi juga memulihkan. Negara hadir untuk memastikan tidak ada satu rupiah pun hak rakyat yang hilang.

Bayangkan jika RUU ini disahkan utuh. Koruptor tidak hanya dipenjara, tapi juga miskin. Anak cucunya tidak bisa menikmati hasil kejahatan. Efek jera akan luar biasa. Anggaran negara yang bocor bisa kembali untuk sekolah, rumah sakit, dan subsidi. Kepercayaan publik pada hukum akan naik. Saat ini kepuasan publik terhadap penegakan hukum terus turun. Karena rakyat melihat ada dua hukum: hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. RUU ini seharusnya bisa menjadi obat.

Tapi faktanya, draf yang diklaim akan disahkan DPR pada 15 Desember 2026 justru sudah dikebiri. Menurut pernyataan Komisi III DPR pada Sabtu, 29 Agustus 2026, draf terbaru tak lagi memuat poin krusial yang dituntut pegiat antikorupsi. Parahnya, pencucian uang dan kejahatan judi daring yang jadi ladang korupsi modern justru tidak masuk dalam daftar tindak pidana yang bisa dikenai perampasan aset. Padahal 2 ini sumber utama harta haram hari ini.

Selain itu, banyak pasalnya sudah "dititipkan" ke UU Tipikor, KUHAP, hingga KUHP. Artinya RUU ini tinggal jadi tempelan tanpa gigi. Jika draf Juli lalu itu yang disetujui, maka upaya pemulihan aset justru akan semakin sulit dilakukan. Alih-alih memiskinkan koruptor, negara malah membuat jalan tikus baru bagi mereka.

Lalu apakah RUU ini masih bisa jadi senjata pamungkas? Tergantung 2 hal. Pertama, nyali DPR dan Pemerintah. Jika mereka benar-benar berpihak pada rakyat, maka kembalikan poin-poin krusial itu dan sahkan sekarang. Jangan jadikan RUU ini macan ompong. Jangan tunggu momentum politik. Jangan tunggu ada kasus besar baru. Kedua, implementasi. UU tanpa penegak yang berani sama saja dengan macan kertas. Butuh hakim yang tidak bisa disuap. Butuh PPATK yang transparan. Butuh masyarakat yang mengawasi.

15 tahun menunggu terlalu lama. Sementara itu, setiap hari ada uang rakyat yang menguap. Setiap hari ada anak yang putus sekolah karena dana bansos dikorupsi. Setiap hari ada pasien yang mati karena dana kesehatan disunat. Kita tidak butuh wacana lagi. Kita butuh tindakan.

RUU Perampasan Aset adalah ujian. Ujian apakah negara ini masih punya taji untuk melawan maling besar. Atau kita akan terus menjadi negara yang hebat menghukum pencuri sandal, tapi lemah menghadapi pencuri uang rakyat. Jangan sampai 10 tahun lagi kita masih menulis opini yang sama dengan judul yang sama. 

Waktunya bukan berdebat. Waktunya merampas kembali hak rakyat. Karena keadilan tanpa pemulihan, hanyalah sandiwara.

Wallahu a'lam bish shawab.[]


*) Aktivis Dakwah dan Pegiat Literasi Kendari

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.