Karhutla: Antara Bencana atau Rencana?
Oleh: Firda Yulianti S.Pd*)
IndonesiaNeo, OPINI - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi. Kalimantan dan Sumatra kembali menghadapi persoalan yang nyaris selalu muncul ketika musim kemarau tiba. Karhutla merupakan peristiwa berulang yang sering terjadi setiap musim kemarau. Tercatat kebakaran pernah terjadi pada tahun 1997-1998, 2015 dan 2019. Saat ini, terjadi lagi pada tahun 2026 yang dimana api berkobar diberbagai provinsi di pulau Kalimantan, dengan wilayah terdampak paling parah berada di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.
Berdasarkan data dari Kementrian Kehutanan bahwa jumlah hotspot nasional pada 29 Agustus 2026 tercatat 20.378 titik dan ini meningkat dibandingan 18,092 titik pada 28 Agustus dan 14.788 titik pada 27 Agustus 2026. (kehutanan.go.id). Hanya perbedaan 1 hari saja, titik hotspot makin bertambah hingga ribuan titik.
Fenomena ini seharusnya tidak dianggap sebagai persoalan musiman biasa. Sebab, ketika persoalan yang sama terus berulang dari tahun ke tahun, pertanyaan yang harus diajukan bukan sekedar bagaimana memadamkan api, tetapi juga mengapa api terus muncul?
Karhutla, Sekadar Bencana Alam?
Kementrian Lingkungan Hidup (BPLH) mengungkap ada 19 perusahaan yang diduga memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia saat ini. Adapun total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 5,3 triliun. Dari beberapa data ada 6 perusahaan terbesar di Kalimantan yang banyak titik apinya adalah Perusahaan Kertas Basuki Rahmat, PT. Kiani Lestari yang menurut data sifor itu berafiliasi dengan Presiden Prabowo, PT. Sinar Karya Mandiri yang diduga terkait dengan perusahaan Sinar Mas, Wanakerta Eka Lestari yang diduga juga bagian dari Sinar Mas, PT. Puji Sempurna Raharja, dan Vinantara Intiga. Jika dilihat dari data hotspot ini berarti pemain-pemain besar yang ada titik-titik apinya.
Tentu, adanya kebakaran di sebuah wilayah konsesi tidak otomatis membuktikan bahwa perusahaan tersebut sengaja membakar lahan. Akan tetapi, fakta tersebut cukup untuk mengajukan pertanyaan: Mengapa kebakaran terus berulang di kawasan-kawasan yang pengelolaannya berada di bawah izin dan tanggung jawab tertentu?. Jika kebakaran hanya dianggap sebagai bencana alam, maka kita akan terus mengulang pola yang sama yaitu kemarau datang-api, kemudian muncul-sap menyebar-pemadaman dilakukan-api padam-masyarakat kembali beraktivitas-tahun berikutnya kebakaran muncul lagi.
Bencana atau Rencana?
Ketika kebakaran terus berulang, kita perlu melihat lebih jauh : bagaimana lahan dikelola, siapa yang menguasainya, bagaimana pengawasan dilakukan, dan apakah terdapat kepentingan ekonomi di balik aktivitas pembukaan atau pengelolaan lahan.
Data lama di tahun 2019, data BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) itu mencatat 99% kebakaran hutan dan lahan adalah ulah tangan manusia dan 1%nya itu karena faktor alami/bencana. Kemudian, 80% setelah dibakar berubah menjadi kawasan perkebunan dan pertanian komersial. Artinya ada ruang kesengajaan dan ada motif ekonomi dibaliknya.
Kemudian, kementrian kehutanan pada Agustus 2026 mengungkap adanya dugaan kejahatan lain yang ditemukan dalam penanganan karhutla, termasuk dugaan jual-beli Kawasan hutan. Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu mengatakan “Dari penanganan karhutla, kami juga menemukan dugaan kejahatan yaitu di Rimbang Baling ditemukan dugaan jual-beli Kawasan hutan dan pembukaan lahan untuk sawit” (kehutanan.go.id).
Hutan dan lahan memang memiliki nilai ekonomi yang besar. Kayu, perkebunan, pertanian, serta berbagai aktivitas pemanfaatan lahan dapat menghasilkan keuntungan. Namun, ketika kepentingan ekonomi bertemu dengan lemahnya pengawasan, pembukaan lahan dan pengelolaan Kawasan maka dapat berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Jika suatu aktivitas ekonomi menghasilkan keuntungan bagi pihak tertentu, tetapi ketika terjadi kerusakan lingkungan masyarakat luas yang harus menanggung akibatnya, maka ada ketidakadilan yang perlu dipersoalkan.
Konsep Kepemilikan Kapitalisme vs Islam
Kapitalisme menjadikan kepemilikan individu dan kebebasan ekonomi sebagai salah satu pondasi sistem ekonominya. Sumber daya dan faktor produksi dapat dimiliki serta dikelola oleh individu maupun badan usaha, selama berada dalam kerangka hukum yang berlaku. Dalam praktiknya, sumber daya alam yang memiliki nilai ekonomi dapat diberikan hak pengelolaan kepada perusahaan melalui berbagai bentuk perizinan, konsesi, atau kontrak, sehingga, hutan pun dapat dilihat sebagai aset ekonomi, lahan dapat dilihat sebagai komoditas.
Itulah wajah sistem ekonomi kapitalisme yaitu memandang alam sebagai sesuatu yang boleh dieksploitasi tanpa batas selama bisa menghasilkan keuntungan, ketika keuntungan menjadi sangat dominan maka terdapat resiko bahwa kepentingan masyarakat luas ditempatkan di bawah kepentingan ekonomi. Alhasil, masyarakat menjadi korban atas perbuatan orang-orang serakah.
Berbeda dengan Islam yang memiliki aturan yang jelas tentang kepemilikan harta, salah satunya Milkiyyah’Ammah (kepemilikan umum) yaitu harta yang ditetapkan syariat sebagai milik seluruh kaum Muslim secara bersama-sama. Harta tersebut tidak boleh dikuasai atau dimiliki secara individu karena pemanfaatannya menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Rasulullah Saw bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Maka, kepemilikan umum tidak boleh menjadi milik pribadi yang kemudian dikuasai untuk kepentingan segelintir orang. Begitupun dalam konsep kekayaan alam yang termasuk milik umum harus dikelola oleh negara sebagai wakil masyarakat, bukan diserahkan begitu saja kepada individu atau perusahaan untuk dikuasai dan mengambil keuntungan sebesar-besarnya dan negara wajib memastikan hasil pengelolaannya dikembalikan untuk kemaslahatan masyarakat.[]
*) Pegiat Literasi


Post a Comment