MBG Beracun: Ketika Negara Gagal Menjadi Pengurus Rakyat
Oleh: Syafitri Asmawati, S.Pd.*)
IndonesiaNeo, OPINI - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diluncurkan dengan visi mulia: mengatasi defisit gizi dan menekan stunting. Tujuannya ideal, mendistribusikan makanan yang aman, higienis, dan berkualitas kepada jutaan anak Indonesia.
Namun fakta di lapangan justru kontradiktif. Sejak 2025 hingga September 2026, kasus keracunan MBG telah menembus lebih dari 62.000 korban. Rinciannya, 43.838 kasus pada 2025, dan 19.071 kasus pada Januari-September 2026. Hanya dalam 11 hari, 1-11 September 2026 saja, lebih dari 3.000 anak keracunan secara beruntun di Sidoarjo, Rembang, Agam, Tana Toraja, dan Pati.
Terbaru, 11 September 2026 di Lombok Tengah, 333 siswa dilarikan ke empat puskesmas setelah menyantap MBG dari SPPG Lombok Tengah Mekar Bersatu. Gejalanya khas: pusing, mual, muntah, diare, hingga sesak napas. Hasil lab yang dikutip Kepala PSPG UGM, Prof. Sri Raharjo, menemukan tiga bakteri berbahaya: E. coli, Clostridium sp., dan Staphylococcus pada sampel makanan dan muntahan korban. Ini bukan alergi, ini kelalaian fatal dalam pengolahan dan distribusi.
Ironisnya, hingga puluhan ribu korban jatuh, belum ada satu pun tersangka ditetapkan. Kepala BGN hanya menyatakan, kalau ada unsur pidana, kami tidak bisa bantu. Sementara Menko Pangan Zulkifli Hasan justru menyebut siswa keracunan karena belum terbiasa atau alergi. Negara terlihat tone deaf di hadapan penderitaan anak-anak.
Melihat polanya yang berulang dan meluas, jelas ini bukan sekadar kelalaian SOP dapur. Ini adalah cermin kegagalan sistemik yang berpangkal pada cara pandang kapitalistik dalam mengurus rakyat. Sejak awal, publik sudah mengendus masalah: anggaran diambil dari jatah pendidikan nasional, penunjukan SPPG sarat kepentingan politik, hingga temuan 100 dapur fiktif di Cilacap yang tercatat di sistem tapi tidak punya bangunan fisik.
Regulasi yang mewajibkan satu SPPG melayani minimal 2.500 porsi per hari adalah mustahil menjamin higienitas jika tidak didukung SDM dan peralatan yang layak. Apalagi perizinan hanya bertumpu pada aspek administratif, bukan kelayakan riil. Ditambah praktik jual-beli titik antara yayasan, investor, dan mitra yang memangkas kualitas bahan demi bagi untung. Wajar jika makanan basi dan terkontaminasi lolos ke mulut anak-anak.
Lemahnya pengawasan juga membuat hak restitusi korban terabaikan. Penanganan hanya fokus pada rawat jalan jangka pendek, sementara kerugian materiil, trauma psikologis, dan waktu belajar yang hilang tidak pernah diganti. Negara abai, keselamatan jiwa anak dijadikan taruhan demi program yang lebih menguntungkan pengusaha dan elit parpol. Maka tak salah jika rakyat kemudian berpikir bahwa MBG sejatinya bukanlah program gizi, melainkan proyek oligarki yang dibungkus narasi kemuliaan.
Akar masalahnya adalah cacat ideologis. Dalam paradigma kapitalisme, pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan dan kesehatan diperlakukan sebagai opsi kebijakan populis demi citra politik, bukan kewajiban mutlak negara. Akibatnya negara salah memposisikan diri sebagai pebisnis, bukan pengurus.
Islam menawarkan paradigma yang berlawanan. Negara adalah ra'in, pengurus rakyat yang wajib menjamin kebutuhan pokok secara mandiri dan bersih dari riba. Prinsip la dharar wa la dhirar, tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain, menjadikan kelalaian yang menyebabkan keracunan sebagai perbuatan haram yang wajib disanksi.
Rasulullah SAW sendiri turun langsung mengawasi pasar. Ketika mendapati tumpukan makanan yang basah di bawahnya, beliau bersabda, "Siapa saja yang menipu, maka dia bukan termasuk golonganku." (HR. Muslim). Dalam Daulah Islam, fungsi ini dilembagakan melalui Qadhi Hisbah (al-Muhtasib) yang bertugas mengawasi mutu barang, mencegah penipuan, dan menjatuhkan hukuman tegas bagi produsen nakal.
Integritas penguasa juga dijaga ketat. Pejabat dilarang berbisnis menggunakan jabatannya karena tergolong ghulul (pengkhianatan). Khalifah Umar bin Khattab bahkan rutin mengaudit kekayaan pejabatnya dan menyita kelebihan harta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ke kas negara.
Selama paradigma bisnis ini tidak diubah, perbaikan teknis seperti menambah SOP atau mengganti vendor tidak akan menyentuh akar masalah. MBG membutuhkan perubahan mendasar: negara harus kembali pada fungsinya sebagai pelayan rakyat, bukan makelar proyek. Hanya dengan penerapan Islam secara kaffah, jaminan makanan yang halal sekaligus tayyib, aman, bersih, dan bergizi, benar-benar bisa diwujudkan. Wallahu a'lam.[]
*) Pegiat Literasi


Post a Comment