Karhutla Berulang, Perempuan dan Generasi Menanggung Beban Berlapis
IndonesiaNeo, OPINI - Asap karhutla memicu krisis ISPA berat yang mengancam keselamatan balita, anak-anak, dan ibu hamil serta menyusui di Kalimantan Selatan. Kondisi ini merupakan puncak dampak paling berbahaya. Perempuan menghadapi beban ganda. Mereka mengalami gangguan kesehatan reproduksi atau kehamilan. Di sisi lain, mereka harus mengurus anggota keluarga yang sakit di tengah kelangkaan air bersih dan rusaknya tatanan sumber kehidupan sehari-hari.
Dilansir megapolitan.antaranews.com (26/8/2026), dokter spesialis paru dan pernapasan Dr. dr. Feni Fitriani Taufik, Sp.P(K), M.Pd.Ked., mengajak masyarakat Kalimantan Selatan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak asap kebakaran hutan dan lahan, terutama bagi kelompok rentan. Kelompok rentan tersebut meliputi ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, serta penderita penyakit kronis saluran pernapasan dan jantung, seperti asma, penyakit paru obstruktif kronis, dan gagal jantung.
Berulangnya karhutla terus terjadi karena pembukaan lahan masih berlangsung. Namun, respons penguasa hanya sebatas melakukan pemadaman di hilir tanpa menutup celah pemicu utama di hulu. Sejatinya, problematika karhutla bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan sistemik. Hingga saat ini, upaya penanganan pemerintah belum dapat terealisasi secara optimal. Bahkan, masih banyak titik api yang belum mampu dipadamkan.
Pembakaran lahan gambut termasuk tindakan yang merusak lingkungan. Hal ini sejatinya membunuh manusia secara perlahan demi kepentingan bisnis yang terus berjalan. Di sisi lain, undang-undang yang berlaku pun tidak mampu melarang dan menutup aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar hutan secara menyeluruh. Alhasil, kebakaran hutan terus mendegradasi lahan, meskipun upaya restorasi telah dilakukan pemerintah.
Kawasan hutan konsesi sebenarnya telah diberikan izin oleh pemerintah kepada korporasi. Hal itu menjadi salah satu pemicu utama persoalan karhutla yang terus terjadi dan berulang. Maka, jelas bahwa pemberian konsesi ini merupakan konsekuensi dari penerapan sistem kapitalisme hari ini. Negara melegalkan pemberian pengelolaan sumber daya alam, termasuk hutan, kepada pihak swasta atau asing.
Ketika karhutla terjadi, beban krisis sosial dan kesehatan diserahkan begitu saja kepada keluarga. Perempuan terpaksa menanggung beban domestik yang makin berat, seperti merawat anak atau balita yang sakit akibat asap. Sementara itu, jaminan perlindungan lingkungan dan kesehatan dari negara sangat minim.
Pemerintah memosisikan diri hanya sebagai pemadam kebakaran dan pemberi imbauan medis, seperti memakai masker atau tetap berada di dalam ruangan (stay indoors). Hal ini sama saja dengan membiarkan masa depan kesehatan generasi terus terancam setiap tahun. Karhutla lahir dari sistem kapitalisme yang mengizinkan pembukaan lahan secara masif demi keuntungan korporasi, tanpa memedulikan keselamatan manusia dan ekosistem.
Kebakaran yang berdampak pada kesehatan dan mengancam nyawa ini menunjukkan bahwa sistem sekularisme merupakan salah satu penyebabnya. Sekularisme telah melahirkan hukum yang tumpul terhadap penguasa, tetapi tajam terhadap rakyat kecil. Pemilik modal yang berkuasa tetap hidup sejahtera, meskipun upaya mereka menebang pohon demi mengeksploitasi sumber daya hutan telah merusak kelestarian hutan dan menimbulkan malapetaka kebakaran hutan.
Hal ini sekaligus membuktikan bahwa negara yang diatur oleh sekularisme telah gagal menjamin keamanan bagi manusia, bahkan hewan dan alam tempat manusia bergantung sebagai sumber penghidupan serta paru-paru dunia.
Padahal, Islam menetapkan bahwa negara merupakan pihak yang paling bertanggung jawab menjaga kelestarian fungsi hutan. Rasulullah bersabda, “Imam itu adalah laksana penggembala, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban akan rakyatnya (yang digembalakannya).” (HR. Imam Bukhari dan Imam Ahmad).
Karena itu, seharusnya negara sepenuhnya bertanggung jawab dalam pengelolaan hutan, termasuk pemulihan fungsi hutan yang sudah rusak. Jika ternyata masih terjadi pembakaran hutan, negara wajib menanganinya secepatnya. Negara harus tegas menindak pengusaha dan penguasa yang terbukti terlibat dalam eksploitasi hutan dengan cara merusak alam. Sebab, pemerintah berkewajiban memperhatikan urusan rakyatnya demi kemaslahatan umat.
Islam memandang bumi sebagai amanah Allah yang wajib dikelola sesuai ketentuan-Nya, bukan sebagai milik mutlak manusia untuk dieksploitasi tanpa batas. Allah berfirman, “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS. Al-A'raf: 56).
Aktivitas ekonomi yang menimbulkan kerusakan dan membahayakan kehidupan manusia wajib dicegah. Negara dalam Islam harus menjadikan perlindungan lingkungan dan keselamatan rakyat sebagai bagian dari tanggung jawab kekuasaan, bukan urusan tambahan yang dikerjakan setelah kepentingan ekonomi terpenuhi.
Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk tindakan yang membahayakan dan merusak alam. Hutan termasuk dalam kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah) yang haram diprivatisasi demi keuntungan. Negara dalam Islam (Khilafah) bertindak sebagai pelindung (junnah) dan pengurus (raa'in). Negara wajib memberikan jaminan jaring pengaman kesehatan, fasilitas medis berkualitas secara gratis, serta pasokan air bersih bagi perempuan dan anak-anak, sehingga beban domestik keluarga tidak makin terhimpit saat bencana.
Dalam Islam, negara wajib menindak tegas dan memberikan sanksi berat (ta'zir) kepada pelaku perusakan lingkungan atau pembakar hutan. Pada saat yang sama, negara harus menghentikan seluruh izin eksplorasi lahan yang merusak ekosistem demi menjamin kualitas hidup generasi mendatang.[]
*) Pegiat Literasi


Post a Comment