Z1onisme Lingkungan & Penyakit Belanda
Oleh: Sunarwan Asuhadi*)
IndonesiaNeo, OPINI - Ada satu ukuran sederhana untuk mengetahui apakah seseorang benar-benar mencintai tanah tempat ia berpijak: lihat bagaimana ia memperlakukannya. Orang yang mencintai tanahnya akan menjaga, merawat, dan mewariskannya dalam kondisi yang lebih baik kepada generasi berikutnya. Sebaliknya, orang yang tidak memiliki ikatan batin dengan tanahnya akan lebih mudah merusaknya. Ia akan melihat hutan sebagai angka, sungai sebagai komoditas, dan manusia sebagai statistik. Perspektif ini sebagaimana diulas oleh Ustadz Felix Siauw dan Iqbal Damanik dari Greenpeace Indonesia di channel Youtube 'YN Academy Podcast' pada 21 Agustus 2026.
Tulisan ini secara umum mengulas dan memberikan catatan tentang hal-hal yang dibahas dalam podcast tersebut.
Salah satu istilah yang muncul dalam bahasan tersebut adalah Z1onisme Lingkungan, yang dimaknai sebagai kritik terhadap pola pembangunan yang memutus hubungan manusia dengan tanah airnya sendiri. Istilah ini merujuk pada praktik penghancuran yang sistematis terhadap ruang hidup, di mana alam diperlakukan semata sebagai objek eksploitasi. Di Palestina, dunia menyaksikan bagaimana Kaum Z1onis menebang lebih dari ratusan ribu pohon zaitun—simbol kehidupan, identitas, dan keberlanjutan—untuk menghapus jejak penduduk asli. Di Indonesia, bentuknya mungkin berbeda, tetapi logikanya sering kali terasa serupa: alam dihancurkan demi keuntungan ekonomi jangka pendek, sementara penderitaan masyarakat direduksi menjadi angka-angka dalam laporan tahunan.
Yang lebih mengkhawatirkan, pola pikir seperti ini perlahan-lahan berubah menjadi paradigma pembangunan. Hutan dianggap berhasil jika mampu menghasilkan devisa. Laut dinilai dari berapa ton mineral yang dapat diangkut dari dasar laut. Sungai dihargai sejauh mampu menggerakkan industri. Dalam cara pandang seperti itu, hubungan emosional antara manusia dan alam hilang. Tanah air tidak lagi dipandang sebagai rumah bersama, melainkan sebagai gudang bahan baku yang harus segera dikosongkan.
Fenomena tersebut berkaitan erat dengan apa yang dalam ekonomi dikenal sebagai Dutch Disease atau Penyakit Belanda. Istilah ini menggambarkan kondisi ketika sebuah negara terlalu bergantung pada eksploitasi sumber daya alam sehingga mengabaikan pembangunan sektor produktif lain yang lebih berkelanjutan. Akibatnya, ekonomi tumbuh secara semu, tetapi fondasinya rapuh. Kekayaan alam terus dikuras, sementara kapasitas masyarakat untuk menciptakan nilai tambah tidak berkembang secara memadai.
Jika ditarik ke dalam refleksi sosial dan historis, persoalan ini dapat dipahami sebagai benturan dua mentalitas yang berbeda. Di satu sisi terdapat mentalitas ekstraktif, yaitu cara berpikir yang memandang alam semata sebagai sumber keuntungan yang harus segera diambil. Segala sesuatu diukur dari nilai jualnya. Perspektif ini mendorong eksploitasi tanpa batas karena berorientasi pada hasil instan. Di sisi lain terdapat mentalitas restoratif, yaitu cara pandang yang melihat alam sebagai titipan yang harus dijaga keberlangsungannya. Dalam perspektif ini, pembangunan bukan sekadar mengambil hasil hari ini, melainkan memastikan generasi berikutnya masih memiliki kesempatan yang sama untuk hidup dan berkembang.
Perdebatan tersebut sesungguhnya juga tercermin dalam diskursus lingkungan modern. Kaum antropocentris menempatkan manusia sebagai pusat segala-galanya. Alam dianggap bernilai hanya jika bermanfaat bagi kebutuhan manusia. Sebaliknya, pendekatan ekosentris memandang bahwa alam memiliki nilai intrinsik yang tidak bergantung pada kepentingan manusia. Hutan, sungai, mangrove, dan satwa liar memiliki hak untuk tetap ada karena merupakan bagian dari sistem kehidupan yang lebih besar.
Sayangnya, dalam banyak kebijakan pembangunan, pendekatan antropocentris yang ekstrem masih sangat dominan. Biodiversitas sering dianggap sebagai hambatan bagi investasi. Kawasan konservasi dipandang sebagai lahan yang belum “produktif”. Padahal justru keberadaan ekosistem yang sehat menjadi fondasi utama bagi keberlanjutan ekonomi jangka panjang.
Di tengah situasi tersebut, muncul fenomena yang dapat disebut performative governance atau tata kelola yang lebih sibuk membangun citra daripada menyelesaikan masalah. Pemerintah berbicara tentang perdagangan karbon dan komitmen iklim di forum internasional, tetapi pada saat yang sama deforestasi masih berlangsung. Hilirisasi industri dipromosikan sebagai simbol kedaulatan ekonomi, namun sebagian besar hasil olahan tetap berorientasi pada ekspor dengan nilai tambah domestik yang terbatas. Pertumbuhan ekonomi dipamerkan melalui angka-angka spektakuler, sementara masyarakat di sekitar lokasi industri masih menghadapi polusi, konflik ruang hidup, dan ketimpangan kesejahteraan.
Paradoks semacam ini bukan sekadar persoalan statistik. Ia menyentuh kehidupan manusia secara langsung. Ketika hutan hilang, masyarakat kehilangan sumber air bersih. Ketika mangrove ditebang, desa-desa pesisir kehilangan perlindungan alami dari abrasi dan gelombang ekstrem. Ketika lahan gambut dibuka secara masif, karbon yang tersimpan selama ribuan tahun dilepaskan ke atmosfer dalam jumlah besar.
Akibatnya, kerusakan lingkungan tidak lagi dapat dipisahkan dari persoalan kemanusiaan. Krisis ekologis adalah krisis kesehatan, krisis ekonomi, sekaligus krisis sosial. Kebakaran hutan tidak hanya membakar pohon, tetapi juga merusak kualitas udara yang dihirup oleh jutaan orang. Konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan batas lahan, melainkan juga tentang hilangnya identitas, sejarah, dan masa depan sebuah komunitas.
Indonesia memiliki jutaan hektar perkebunan sawit yang menjadi tulang punggung ekspor nasional. Namun pertanyaan mendasarnya tetap sama: apakah kekayaan itu benar-benar menghadirkan kesejahteraan yang merata? Mengapa daerah-daerah yang kaya sumber daya justru sering kali masih menghadapi kemiskinan, ketimpangan, dan keterbatasan layanan dasar? Pertanyaan tersebut penting karena pembangunan tidak boleh hanya diukur dari nilai ekspor atau pertumbuhan PDB, melainkan juga dari kualitas hidup masyarakat yang tinggal di wilayah penghasil sumber daya tersebut.
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika struktur kekuasaan memiliki keterkaitan erat dengan industri ekstraktif. Dalam kondisi seperti itu, batas antara regulator dan pelaku usaha menjadi kabur. Kebijakan yang seharusnya melindungi kepentingan publik berpotensi berubah menjadi instrumen untuk mempertahankan kepentingan kelompok tertentu. Akibatnya, suara masyarakat yang terdampak sering kali kalah oleh kekuatan modal dan akses politik.
Lebih jauh lagi, legitimasi sosial kadang digunakan untuk meredam kritik. Ketika berbagai institusi yang memiliki pengaruh moral atau sosial mulai terlibat dalam aktivitas ekonomi ekstraktif, ruang bagi kritik masyarakat menjadi semakin sempit. Penolakan terhadap proyek tertentu mudah dicap sebagai tindakan anti-pembangunan, padahal yang diperjuangkan sering kali hanyalah hak dasar untuk hidup dalam lingkungan yang sehat.
Dalam perspektif Islam, persoalan ini memiliki dimensi moral yang sangat jelas. Manusia tidak ditempatkan sebagai pemilik mutlak bumi, melainkan sebagai khalifah atau pengelola yang memikul amanah. Karena itu, merusak lingkungan bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi juga pelanggaran etis dan spiritual. Konsep fasad fil ardh mengingatkan bahwa kerusakan di muka bumi merupakan bentuk penyimpangan yang harus dicegah.
Pandangan ini melahirkan etika lingkungan yang kuat. Sampah bukan sekadar masalah kebersihan, melainkan cerminan kegagalan manusia dalam mengelola amanah. Polusi yang menyebabkan masyarakat sakit bukan hanya persoalan industri, tetapi juga bentuk kezaliman sosial. Menanam pohon tidak sekadar aktivitas ekologis, melainkan investasi moral yang manfaatnya dapat terus mengalir lintas generasi.
Islam juga mengajarkan visi jangka panjang. Rasulullah SAW memerintahkan umatnya untuk tetap menanam meskipun kiamat sudah dekat. Pesan ini sangat relevan di tengah budaya pembangunan yang sering mengejar keuntungan sesaat. Peradaban yang sehat dibangun oleh orang-orang yang berpikir melampaui masa hidupnya sendiri.
Pada akhirnya, syarat minimal seorang pemimpin bukanlah menciptakan kemakmuran yang megah dalam pidato atau presentasi. Syarat minimal seorang pemimpin adalah tidak mendatangkan mudarat kepada rakyatnya. Tidak ada gunanya menjanjikan kesejahteraan masa depan jika pada saat yang sama kebijakan yang diambil justru merusak ruang hidup masyarakat hari ini.
Karena itu, Indonesia membutuhkan keberanian untuk mendekolonisasi cara berpikir tentang pembangunan. Hutan harus dipandang sebagai aset kehidupan, bukan sekadar aset ekonomi. Mangrove harus dilihat sebagai infrastruktur alami yang nilainya jauh melampaui proyek-proyek beton bernilai triliunan rupiah. Energi terbarukan harus ditempatkan sebagai investasi masa depan, bukan sekadar pelengkap narasi pembangunan.
Tanah air ini terlalu berharga untuk diperlakukan sebagai barang dagangan yang bisa habis pakai. Sebuah bangsa akan kehilangan arah ketika hubungan emosional antara manusia dan alamnya terputus. Dan sejarah berkali-kali menunjukkan bahwa kehancuran sebuah negeri sering kali tidak dimulai dari serangan musuh dari luar, melainkan dari ketidakmampuan para pemimpinnya mencintai tanah yang mereka pimpin.[]
*) Alumni PSL IPB


Post a Comment