Hidup Terhimpit, Biaya Pendidikan Makin Elit
Oleh: Rasyidah*)
IndonesiaNeo, OPINI - Dilansir Kompas.id (24 Juni 2026), kondisi ekonomi yang menekan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah, sangat terasa menjelang tahun ajaran baru. Para orang tua berjuang mencari biaya pendidikan anak yang jumlahnya tidak sedikit. Tidak hanya itu, mereka juga harus berjibaku mencari sekolah bagi anak-anak di tengah pemberlakuan sistem zonasi sekolah negeri. Banyak orang tua dan anak menginginkan pendidikan yang berkualitas, tetapi fasilitas tersebut tidak selalu tersedia di wilayah tempat tinggal mereka.
Kemiskinan menyebabkan banyak orang tua kesulitan menyediakan perlengkapan sekolah bagi anak-anak mereka. Sebagian harus berutang, sementara yang lain mencari seragam bekas dari siswa angkatan sebelumnya.
Meningkatnya biaya pendidikan setiap tahun semakin menyulitkan para orang tua untuk melanjutkan pendidikan putra-putri mereka ke jenjang yang lebih tinggi. Kondisi ini semakin berat, terutama bagi siswa yang memiliki prestasi akademik. Akibat keterbatasan biaya dan kemampuan ekonomi keluarga, banyak impian dan cita-cita harus terhenti di tengah jalan hanya karena ketidakmampuan finansial.
Mahalnya biaya hidup, termasuk biaya pendidikan saat ini, bukan sekadar persoalan teknis akibat buruknya tata kelola di tingkat satuan pendidikan. Kondisi tersebut dipandang sebagai konsekuensi dari liberalisasi pendidikan yang menjadikan pendidikan sebagai komoditas pasar, sementara negara perlahan mengurangi perannya sebagai penyandang dana utama. Apabila tata nilai seperti ini tidak dievaluasi, institusi pendidikan tinggi dikhawatirkan akan kehilangan marwahnya sebagai pencetak peradaban dan berubah menjadi korporasi yang berorientasi pada keuntungan.
Saat ini masyarakat hidup dalam sistem kapitalisme sekuler, yaitu sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Paradigma sekuler juga diterapkan dalam sistem pendidikan sehingga mengesampingkan peran agama dalam membentuk orientasi spiritual dan moral peserta didik. Dalam sistem kapitalisme, pendidikan diposisikan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan, bukan sebagai hak dasar setiap warga negara.
Pendidikan merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi generasi penerus bangsa. Namun, sulitnya akses terhadap pendidikan tinggi masih menjadi persoalan serius. Salah satu penyebabnya adalah karena pendidikan dipandang sebagai lahan bisnis. Sebagian pihak memandang pendidikan sebagai sarana untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya, bukan sebagai bentuk pelayanan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dalam sistem kapitalisme, negara tidak bertindak sebagai *raa'in* (pengurus), melainkan hanya sebagai regulator yang menyerahkan beban pembiayaan pendidikan kepada masyarakat. Misalnya, praktik penjualan seragam oleh sekolah yang masih sering dikeluhkan, tetapi tidak ditindak secara tegas. Berbagai keluhan mengenai sistem zonasi juga menunjukkan bahwa negara belum mampu mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah. Negara dalam sistem kapitalisme dinilai tidak mampu menyediakan pendidikan yang gratis, berkualitas, dan merata karena sumber daya alam yang semestinya menjadi sumber pembiayaan justru diserahkan kepada pihak asing.
Ketika pendidikan telah dijadikan komoditas yang dikomersialkan, fungsi sosial pendidikan menjadi kabur. Kondisi ini bertolak belakang dengan pandangan Islam yang menempatkan pendidikan sebagai kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi oleh negara. Dalam Islam, pendidikan memiliki peran strategis sebagai penentu kemajuan suatu peradaban.
Sejatinya, pendidikan merupakan pilar peradaban. Apabila pendidikan rusak, rusak pula peradaban suatu bangsa. Dalam Islam, pendidikan merupakan kebutuhan yang sangat penting dan mendasar bagi manusia. Bahkan, menuntut ilmu diwajibkan bagi setiap muslim sebagaimana sabda Rasulullah saw.:
"Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim." (HR. Ibnu Majah).
Oleh karena itu, penting untuk kembali kepada sistem pendidikan Islam yang berlandaskan akidah Islam. Melalui sistem pendidikan tersebut diharapkan lahir generasi unggul yang mampu menjadi pemimpin peradaban. Menurut pandangan Islam, hal itu hanya dapat terwujud di bawah kepemimpinan yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh, karena seorang pemimpin menyadari tanggung jawabnya dan meyakini bahwa setiap kepemimpinannya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.
Islam menetapkan pendidikan sebagai hak setiap rakyat yang wajib disediakan oleh negara. Islam juga mengharamkan negara melepaskan tanggung jawabnya dalam mengurus urusan rakyat. Negara berkewajiban memberikan pelayanan pendidikan secara optimal. Dalam konsep Khilafah, pendidikan diyakini akan diselenggarakan secara berkualitas dan merata di seluruh wilayah sehingga setiap warga memperoleh haknya tanpa diskriminasi. Pembiayaan sektor pendidikan diambil dari Baitul Mal, khususnya pos kepemilikan umum, sehingga pendidikan dapat diberikan secara gratis kepada seluruh rakyat tanpa membedakan status sosial maupun ekonomi.
Oleh karena itu, diyakini bahwa hanya sistem Islam yang mampu menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan, termasuk persoalan pendidikan. Pendidikan yang berlandaskan akidah Islam diharapkan mampu melahirkan generasi emas yang beriman, bertakwa, cerdas, berakhlak mulia, dan berprestasi. Wallāhu a'lam bi ash-shawāb.[]
*) Pegiat Literasi


Post a Comment