Header Ads


Diam Adalah Komplisitas, Negara Wajib Lindungi Anak

Oleh: Teti Ummu Alif*) 


IndonesiaNeo, OPINI - Sepanjang 2025, tercatat 11.049 anak jadi korban kekerasan seksual di Indonesia. Sebelas ribu empat puluh sembilan. Itu bukan cuma angka di Simfoni PPA. Itu 11.049 masa kecil yang dirampas, 11.049 luka yang tak terlihat. Lebih miris lagi, pelakunya kebanyakan dari lingkaran terdekat: teman, pacar, orang yang seharusnya melindungi. Pertanyaannya: di mana kita semua saat itu terjadi? Diam?

Ketika total kasus kekerasan terhadap anak naik dari 14.335 di 2024 menjadi 15.396 di 2025, kita tidak bisa lagi berlindung di balik kalimat “itu urusan keluarga” atau “nanti juga ada yang ngurus”. Diam di hadapan kejahatan terhadap anak adalah bentuk komplisitas. Dan dalam situasi ini, negara tidak boleh absen. Negara wajib hadir, tegas, dan utuh.

Yang paling menyakitkan dari data ini adalah wajah pelakunya. Simfoni PPA mencatat kekerasan terhadap anak paling banyak dilakukan oleh orang-orang di lingkaran terdekat korban. Kategori pacar atau teman menjadi pelaku tertinggi dengan 3.456 orang. KPAI juga menemukan kasus kekerasan seksual oleh orang terdekat yang berujung pada kehamilan anak dan putus sekolah. Rumah yang seharusnya jadi tempat paling aman, sekolah yang seharusnya jadi ruang belajar, pertemanan yang seharusnya jadi tempat pulang, justru berubah menjadi titik rawan. Anak tidak punya ruang untuk lari. Ia tidak punya daya tawar. Ketika pelakunya adalah orang yang dipercaya, korban memilih bungkam karena takut, malu, atau diancam. Diam itu kemudian disalahartikan sebagai “tidak terjadi apa-apa”. Padahal diam itu jeritan yang tertahan. Ditambah lagi, praktik budaya di beberapa tempat masih menormalisasi kekerasan. Banyak keluarga memilih menutup kasus demi “nama baik”. Akibatnya, predator merasa aman, dan lingkaran kekerasan terus berulang tanpa putus.

Dari seluruh bentuk kekerasan, kekerasan seksual adalah yang paling dominan pada anak sepanjang 2025 dengan 11.049 kasus. Angka itu jauh melampaui kekerasan psikis 3.459 kasus dan kekerasan fisik 2.209 kasus. Ia menjadi bukti paling telanjang tentang kerentanan anak di ruang digital, sekolah, dan komunitas. Kesenjangan antara pesatnya teknologi dengan rendahnya literasi digital anak dan orang tua membuat ruang maya berubah menjadi medan kekerasan baru. KPAI mencatat 41 kasus anak korban pornografi dan kejahatan dunia maya, dan angka ini dipastikan hanya puncak dari gunung es.

Ironi terjadi ketika kerusakan begitu masif, tapi pemulihan bagi korban justru tertinggal jauh. KPAI mencatat dari total perhitungan restitusi sebesar Rp14,06 miliar untuk korban kekerasan seksual, baru sekitar 10% yang dikabulkan hakim dan belum terealisasi pembayarannya. Luka yang akan dibawa seumur hidup, tapi negara belum sanggup menebus bahkan sepersepuluhnya. Bagaimana seorang anak bisa pulih jika sistem hukumnya sendiri abai terhadap haknya untuk dipulihkan? Belum lagi realitas di lapangan: per 24 Juli 2025, jumlah kasus kekerasan anak sudah menyentuh 16.249 kasus, lebih dari 50% dari total tahun 2024. Korban juga terus bertambah, 17.361 anak sudah tercatat sebagai korban kekerasan di pertengahan 2025. Anak perempuan menjadi kelompok yang paling terdampak, dengan peningkatan korban perempuan sebesar 57,38% dari 2020 ke 2024.

Kita juga harus bicara soal diri kita sendiri. Sering kali ada tanda-tanda yang kita lihat tapi kita pilih abaikan. Anak tetangga yang tiba-tiba drop out, keponakan yang berubah pendiam, siswa yang sering bolos tanpa sebab. Kita menutup mata dengan alasan “jangan ikut campur urusan orang”. Padahal diam adalah izin. Setiap kali kita mengabaikan, kita memberi ruang bagi pelaku untuk terus beraksi. Komnas Perempuan mencatat kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan, 37,51% dari seluruh aduan. Itu artinya korban sebenarnya berani bicara. Masalahnya, apakah kita cukup siap mendengar dan bertindak, atau kita akan kembali menunduk dan berpura-pura tidak tahu?

Di titik inilah tanggung jawab negara diuji. KPAI sudah menegaskan bahwa perlindungan anak tidak bisa dilakukan secara parsial. Negara harus hadir secara utuh. Pertama, melalui pencegahan yang menyentuh akar. Edukasi seksual usia dini harus digaungkan ulang, bukan untuk mengajarkan seks, tetapi untuk mengajarkan batas tubuh, siapa yang boleh menyentuh, dan ke mana harus melapor ketika batas itu dilanggar. Keluarga dan sekolah harus menjadi garda depan, bukan menunggu setelah kejadian baru bereaksi. Kedua, melalui penegakan hukum yang tegas dan berorientasi pada korban. Putusan harus memulihkan, bukan hanya menghukum. Pelaku dari lingkaran terdekat harus mendapat pemberatan, karena pengkhianatan kepercayaan adalah kejahatan berlapis. Dan restitusi tidak boleh berhenti di atas kertas. Ketiga, melalui integrasi data dan layanan dari hulu ke hilir. Saat ini pelaporan mencapai 45.937 kasus, penuntutan 2.848 kasus, sementara putusan menumpuk di perkara perceraian. Korban sering tersesat di tengah birokrasi. Kita butuh satu pintu layanan terpadu: medis, psikologis, hukum, dan perlindungan saksi anak dalam satu atap agar korban tidak terputus dari akses keadilan.

KPAI juga menyoroti wilayah tertinggal yang masih mengalami hambatan struktural dan kultural serius. Bullying, kekerasan seksual, hingga belum meratanya program MBG bagi anak dari kelompok pra-sejahtera masih dilaporkan. Ketimpangan daerah tidak boleh menjadi alasan anak kehilangan haknya untuk aman. Perlindungan anak harus merata, dari Jakarta sampai Wamena, dari kota besar sampai Kepulauan Talaud.

Sebelum sampai pada seruan akhir, penting untuk kita ingat bahwa semangat melindungi anak bukan hal baru. Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia telah meletakkan prinsip perlindungan anak sejak awal. Anak dalam Islam disebut sebagai amanah Allah SWT yang wajib dijaga jiwa, akal, kehormatan, dan masa depannya. Rasulullah SAW bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” Orang tua, guru, masyarakat, hingga negara adalah pemimpin bagi anak. Menyia-nyiakan atau membiarkan anak dizalimi berarti mengkhianati amanah itu. Islam juga melarang keras segala bentuk perbuatan keji, termasuk pelecehan seksual. Al-Qur’an memerintahkan untuk menjauhi zina dan segala jalan yang mendekatinya. Prinsip sadd adz-dzari’ah, menutup celah kerusakan, menjadi dasar mengapa edukasi, pengawasan, dan hukum tegas terhadap pelaku adalah kewajiban, bukan pilihan.

Terkait sanksi, Islam menempatkan kejahatan terhadap anak, apalagi yang merusak kehormatan dan masa depannya, sebagai kezaliman besar. Para ulama memasukkan pelaku pelecehan seksual pada anak ke dalam kategori hirabah atau fasad fil ardh, merusak di muka bumi, karena korbannya lemah dan tidak bisa membela diri. Dalam perspektif fikih, jika perbuatan itu memenuhi unsur zina atau pemerkosaan, maka hukumannya berat: rajam bagi yang sudah menikah dan cambuk 100 kali serta pengasingan bagi yang belum menikah. Jika disertai kekerasan, penculikan, atau pembunuhan, maka negara berhak menjatuhkan hukuman ta’zir yang sangat berat, bahkan hingga hukuman mati, sesuai maslahah dan pertimbangan hakim untuk mencegah kerusakan yang lebih luas. Tujuannya jelas: memberi efek jera, melindungi masyarakat, dan memastikan anak-anak tidak hidup dalam ketakutan. Dengan kerangka ini, hukum negara yang menjatuhkan pidana berat dan pemberatan bagi pelaku terhadap anak sesungguhnya sejalan dengan ruh syariat: melindungi yang lemah dan menumpas kezaliman tanpa kompromi.

Jika tren ini dibiarkan, kita sedang menyiapkan generasi yang tumbuh dengan trauma, bukan dengan harapan. Anak tidak memilih untuk lahir. Mereka berhak tumbuh, sekolah, bermain, dan merasa aman. Ketika negara lalai, ketika komunitas bungkam, maka kita semua ikut bertanggung jawab atas luka itu. 11.049 anak di 2025 bukan angka final. Ia adalah peringatan.

Jadi, mau sampai kapan kita diam? Karena setiap kali kita memilih bungkam, kita sedang menjadi bagian dari masalah. Dan anak-anak kita berhak mendapatkan lebih dari itu. Mereka berhak atas negara yang benar-benar melindungi. Bukan negara yang baru hadir setelah semuanya terlambat. Wallahu a'lam.[]


*) Pemerhati Masalah Generasi

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.