Header Ads


KDMP Tak Sejahterakan Rakyat

Oleh: Nikmatuz Zaidah*)


IndonesiaNeo, OPINI - Program Koperasi Desa Merah Putih atau yang biasa disebut KDMP merupakan program prioritas yang diluncurkan oleh presiden Prabowo Subianto pada tahun 2025-2026. Program ini diadakan dengan tujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan hilirisasi produk lokal.

Data terbaru dari infopublik.id pada hari Minggu, 12 Juli 2026 , sebanyak 83 ribu KDMP telah berbadan hukum. Dari jumlah tersebut, pembangunan fisik, termasuk gerai, gudang dan alat kelengkapan untuk 15.845 unit telah tuntas 100% sementara sisanya sedang dalam tahap penyelesaian. Pemerintah menargetkan operasional KDMP diresmikan oleh presiden Prabowo Subianto pada Agustus 2026, dengan total 40.000 KDMP diharapkan sudah dapat beroperasi pada akhir 2026. 

Mentri Koperasi, Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di desa, mengurangi ketergantungan pada rentenir dan tengkulak serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain menjadi wadah hasil panen petani, koperasi ini juga diharapkan dapat mengelola berbagai usaha, seperti outlet sembako, apotek desa, klinik desa, dan cold storage.

Tidak hanya itu, Kopdes Merah Putih juga akan berfungsi sebagai agen keuangan, seperti BRI Link dan BNI, sehingga dapat menyediakan layanan simpan pinjam resi yang diharapkan mampu menggeser praktek rentenir atau pinjol di desa-desa (cnn.id).

Program ini didanai oleh APBN, APBD, dan APBDes, dan sumber lain yang sah. Modal awal pembangunan fisik gerai berasal dari pinjaman perbankan komersial dari bank Himbara. Pinjaman setiap koperasi desa adalah maksimal 3 miliyar diatur selama enam tahun dengan bunga 6% per tahun. Dana juga diambil dari pemotongan dari total pagu Dana Desa di setiap wilayah sekitar 58,03% (setara total Rp.34,57 triliun secara nasional) yang otomatis dialokasikan untuk pemenuhan kewajiban dan cicilan pembangunan gerai (liputan6.com).

Namun, dalam implementasinya di tengah lapangan, program ini menuai banyak polemik di tengah masyarakat. Mulai dari penolakan yang datang dari para petani yang menyambut program ini dengan pesimistis. “Yang kami butuhkan itu pupuk yang murah, infrastruktur pertanian yang memadai, dan penyaluran bibit yang berkualitas—bukan model pinjaman lagi.” kata Sukmar Aslongo, petani di Sulawesi Tengah (www.bbc.com, 05/06/2026).

Kepala desa juga keberatan terhadap pemotongan Dana Desa yang dialokasikan untuk KDMP. Jika pada tahun-tahun sebelumnya setiap desa menerima sekitar Rp.1 miliyar, maka setelah dipotong nominalnya menjadi Rp.200-300 juta saja. Kepala Desa Senggigi yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Nusa Tenggara Barat, Mastur, mengatakan dengan anggaran sebesar itu pembangunan infrastruktur jalan di desanya sudah pasti terhenti. Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan, juga menilai pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang diklaim bertujuan menggerakkan ekonomi desa, tidak dapat menggantikan fungsi dana desa (www.bbc.com).

Selain kedua polemik diatas, juga terdapat polemik lainnya seperti, ketidakjelasan mekanisme, penyimpangan realisasi proyek, lokasi pembangunan gedung yang tidak strategis, hingga insiden tewasnya lima calon manajer KDMP dalam pelatihan bercorak militer.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan Presiden Prabowo Subianto akan merombak pelaksanaan program KDMP. Hal itu Purbaya ungkapkan dalam wawancara bersama Denny Sumargo yang diunggah di kanal YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo (www.bbc.com, 02/07/2026).

Meski dari awal program KDMP ini diklaim untuk kepentingan pembangunan ekonomi rakyat desa, dalam kenyataannya tidak demikian. Terdapat banyak kecacatan sehingga tak mampu mencapai tujuan didirikannya yaitu meningkatkan ekonomi desa dan kesejahteraan masyarakat.

Rakyat tidak mendapat hak kesejahteraannya. Para petani juga tak mendapatkan solusi dari program ini. Mereka masih kesulitan karena biaya produksi yang sangat mahal, sedangkan saat panen tidak mendapat untung banyak karena harga jual yang rendah dan negara masih banyak mengimpor dari luar negri.

Pun juga adanya jerat pinjaman dengan praktek Ribawi yang jelas-jelas melanggar syari'at Allah dan akan menyengsarakan rakyat. Rakyat bukannya terbantu justru semakin terbebani dengan adanya bunga sementara pendapatan/penghasilan mereka tidak tetap.

Inilah gambaran solusi yang diberikan jika memakai pandangan sekuler kapitalisme. Solusi yang diberikan tidak akan mendatangkan kemaslahatan bagi umat justru akan mendatangkan masalah dan kemudharatan yang lain.

Berbeda dengan kapitalisme yang bertumpu pada proyek-proyek hilir, Islam memiliki solusi fundamental dalam membangun ekonomi. Dimulai dari Kholifah yang memiliki tanggung jawab sebagai ra’in atau periayah umat sesuai dengan syari'at yang telah diturunkan Allah SWT. “Kalian semua adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya. Seorang imam (penguasa) adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhari). Keimanan Kholifah kepada Allah akan senantiasa menjadi landasan dalam memimpin. Ia akan memimpin sesuai dengan rambu-rambu yang telah Allah tentukan.

Islam juga menetapkan bahwa sandang, pangan, dan papan adalah kebutuhan pokok manusia yang wajib dipenuhi oleh negara. Dalam hadits riwayat Ath-Thabrani dan Al-Baihaqi, Rasulullah bersabda, “Segala sesuatu selain naungan rumah, roti tawar, pakaian yang menutupi auratnya, dan air, lebih dari itu tidak ada hak bagi anak Adam di dalamnya.” 

Selain itu, syari'at juga mewajibkan pemenuhan kebutuhan manusia yang bersifat umum, yaitu: keamanan, kesehatan, dan pendidikan. Negara wajib memenuhi kebutuhan pokok itu pada setiap individu seluruh rakyat tanpa pengecualian.

Agar dapat memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut, Islam memliki pengaturan kepemilikan yang terbagi menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Negara wajib mengelola kepemilikan umum seperti tambang, minyak, gas, laut, dan lainnya, kemudian hasil pengelolaannya akan dikembalikan untuk kepentingan rakyat. Hal itu berdasarkan hadits Rasulullah yang berbunyi:

 الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ

“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab An-Nizhâm al-Iqtishâdi fî al-Islâm menegaskan bahwa negara berkewajiban mengelola dan mendistribusikan hasil sumber daya tersebut demi kemaslahatan umat. Prinsip kepemilikan umum ini bertujuan mencegah eksploitasi serta menjamin distribusi kekayaan yang lebih adil dan merata.

Dengan pengaturan ini, maka negara dapat memenuhi kebutuhan rakyat pada sektor pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Juga dalam pemenuhan tiga kebutuhan pokok, negara akan membuka lapangan pekerjaan yang mudah diakses sehingga para laki-laki dapat memenuhi kewajibannya memberi nafkah.

Dalam sistem ekonomi Islam juga sangat melarang adanya praktek Ribawi. Allah jelas telah melarang dalam Qur'an surah Al-Baqarah: 275. “... Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Sebuah problematika tidak akan terselesaikan secara sempurna dengan solusi selain islam. Maka dengan diterapkannya aturan Islam yang berdasarkan syari'at yang telah diturunkan Allah sang maha kuasa pasti akan mendatangkan kemaslahatan dan keberkahan bagi seluruh alam. Allah berfirman: 

وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰٓى اٰمَنُوْا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِ وَلٰكِنْ كَذَّبُوْا فَاَخَذْنٰهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ ۝٩٦

“Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan membukakan untuk mereka berbagai keberkahan dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan (para rasul dan ayat-ayat Kami). Maka, Kami menyiksa mereka disebabkan oleh apa yang selalu mereka kerjakan.” (Al-A’raf: 96).

Wallahu A’lam bi Showab.[]


*) Aktivis Muslimah

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.