Header Ads


Menguji MBG: Autokritik atas Kebijakan Pangan, Prioritas Negara, dan Amanah Kekuasaan

Oleh: Syahril Abu Khalid*)


IndonesiaNeo, OPINI - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus ditempatkan pada posisi yang jernih: memberi makanan bergizi kepada anak, ibu hamil, dan kelompok yang membutuhkan bukanlah sesuatu yang patut ditolak. Bahkan secara kemanusiaan, penyediaan pangan yang layak bagi rakyat merupakan kebutuhan yang nyata. Karena itu, kritik terhadap MBG tidak boleh dibangun di atas penolakan terhadap tujuan yang baik. Yang justru harus diuji adalah apakah tujuan tersebut ditempuh dengan kebijakan yang benar, proporsional, efektif, amanah, dan menghasilkan kemaslahatan yang sepadan dengan sumber daya negara yang dikorbankan.

Di sinilah autokritik menjadi penting. Sebuah kebijakan publik tidak boleh kebal terhadap kritik hanya karena membawa nama kesejahteraan rakyat. Justru semakin besar sebuah program, semakin besar pula kewajiban untuk mengujinya. Pemerintah sendiri menempatkan MBG sebagai salah satu agenda prioritas APBN 2026 dengan alokasi Rp335 triliun, sementara total belanja negara ditetapkan Rp3.842,7 triliun. Artinya, MBG setara sekitar 8,7 persen dari seluruh belanja negara—bukan 60 persen APBN sebagaimana kadang muncul dalam perbincangan publik. Namun angka Rp335 triliun tetap sangat besar: nilainya sekitar 43,6 persen dari anggaran pendidikan yang dialokasikan Rp769,1 triliun, dan lebih besar daripada sejumlah pos pembangunan prioritas lainnya. Besarnya anggaran tersebut dengan sendirinya mengubah pertanyaan. Persoalannya tidak lagi berhenti pada “apakah anak perlu makan bergizi?”, tetapi menjadi “apakah desain kebijakan ini merupakan cara paling efektif bagi negara untuk memenuhi kewajibannya terhadap rakyat?” Pertanyaan kedua jauh lebih serius karena menyangkut opportunity cost: ketika Rp335 triliun ditempatkan pada satu desain kebijakan, negara kehilangan kesempatan untuk menggunakan sumber daya yang sama pada berbagai kebutuhan lain. Karena itu, membandingkan MBG dengan pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur dasar, atau penguatan ekonomi rakyat bukanlah tindakan mempertentangkan kebutuhan rakyat. Justru itulah fungsi politik anggaran: menentukan prioritas ketika sumber daya tidak tak terbatas.

Secara ilmiah, program makanan sekolah memang bukan gagasan tanpa dasar. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat bahwa intervensi pangan dan nutrisi berbasis sekolah mempunyai basis bukti mengenai dampaknya terhadap berbagai keluaran kesehatan dan gizi anak, tetapi kebijakan pangan sekolah tidak berdiri sendiri: ia harus ditempatkan dalam ekosistem sekolah, kurikulum, lingkungan pangan, serta layanan kesehatan dan gizi. Dengan kata lain, makanan dapat menjadi instrumen penting bagi pembangunan manusia, tetapi makanan bukan sinonim dari pendidikan, dan program makan bukan dengan sendirinya menghasilkan manusia unggul.

Di titik inilah konsep MBG perlu diuji terhadap realitas pendidikan Indonesia. Jika seorang anak memperoleh makanan bergizi tetapi tetap belajar di ruang kelas yang rusak, berhadapan dengan kekurangan guru berkualitas, mengalami kesenjangan akses pendidikan, rendahnya mutu pembelajaran, atau tidak memperoleh lingkungan intelektual yang memadai, maka negara belum menyelesaikan persoalan pendidikan. Ia baru menyelesaikan salah satu variabelnya. Karena itu, keberhasilan MBG tidak boleh dikonstruksikan sedemikian rupa sehingga setiap kritik terhadap besaran anggarannya dianggap sebagai sikap anti-anak atau anti-gizi. Anak membutuhkan makanan agar dapat tumbuh dan belajar; tetapi anak juga membutuhkan pendidikan bermutu agar dapat menjadi manusia yang berilmu, berkepribadian, dan mampu membangun masyarakat.

Lebih jauh lagi, pengujian harus bergerak dari output menuju outcome. Berapa juta porsi makanan yang dibagikan adalah ukuran output. Berapa banyak dapur yang berdiri juga output. Berapa banyak transaksi ekonomi yang tercipta juga output. Tetapi semua itu belum menjawab pertanyaan pokok: apakah status gizi anak membaik secara terukur? Apakah anemia, stunting, wasting, atau persoalan gizi tertentu benar-benar turun? Apakah kehadiran siswa meningkat? Apakah konsentrasi dan capaian pembelajaran meningkat? Apakah ketimpangan gizi antara kelompok miskin dan kelompok mampu berkurang? Apakah efeknya bertahan dalam jangka panjang? Dan yang paling penting, berapa biaya yang harus dibayar negara untuk setiap peningkatan yang berhasil dicapai?

Inilah yang seharusnya menjadi uji konsep MBG. Sebuah kebijakan tidak cukup dinilai dari banyaknya penerima manfaat atau besarnya aktivitas ekonomi yang ditimbulkannya. Pemerintah harus mampu menunjukkan counterfactual: apa yang akan terjadi kepada anak-anak tersebut jika Rp335 triliun tidak dibelanjakan melalui desain MBG yang sekarang, tetapi digunakan melalui kombinasi kebijakan lain? Apakah bantuan pangan yang lebih terarah kepada rumah tangga miskin akan menghasilkan dampak yang lebih besar? Apakah penguatan layanan kesehatan dan gizi ibu-anak lebih efektif? Apakah intervensi di sekolah dengan prevalensi kekurangan gizi tertinggi lebih efisien daripada pendekatan universal? Atau justru kombinasi berbagai instrumenlah yang paling optimal?

Tanpa pengujian seperti ini, MBG berisiko berubah dari kebijakan berbasis bukti menjadi kebijakan berbasis keyakinan politik: karena tujuan program dianggap baik, maka desainnya diasumsikan pasti baik. Padahal ilmu kebijakan publik bekerja sebaliknya. Tujuan harus dibedakan dari instrumen; instrumen harus diuji; dan ketika bukti menunjukkan instrumen tidak optimal, instrumen harus diperbaiki.

Pemerintah sebenarnya telah membangun kerangka regulasi yang semakin rinci. Perpres Nomor 115 Tahun 2025 secara khusus mengatur tata kelola MBG, termasuk pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, pelaporan, pendanaan, dan pengadaan barang/jasa. Pada 2026 bahkan telah diterbitkan aturan mengenai standar gizi serta sistem penjaminan keamanan dan mutu pangan. Ini menunjukkan bahwa negara sendiri mengakui bahwa persoalan MBG bukan sekadar membagikan makanan, melainkan menyangkut sebuah sistem tata kelola yang kompleks.

Justru karena kompleksitas tersebut, pertanyaan berikutnya menjadi semakin penting: apakah kemampuan birokrasi, pengawasan, rantai pasok, infrastruktur, dan kapasitas daerah sebanding dengan skala program yang hendak dijalankan? Pemerintah bahkan harus mengatur persoalan sisa pangan, sampah, dan air limbah melalui regulasi tersendiri. BGN juga mengembangkan mekanisme pembangunan dan penyediaan sarana-prasarana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Semua ini menunjukkan satu hal: semakin besar skala MBG, semakin besar pula titik rawan yang harus diawasi.

Karena itu, isu keamanan pangan bukan persoalan teknis kecil. Satu kegagalan dalam rantai produksi dan distribusi dapat mengubah program yang dimaksudkan sebagai instrumen kesehatan menjadi sumber risiko kesehatan publik. Negara bahkan secara eksplisit mengatur sistem penjaminan keamanan pangan untuk mencegah cemaran biologis, kimia, dan fisik serta mengendalikan risiko kejadian keracunan. Artinya, kritik terhadap keselamatan MBG bukan upaya mencari-cari kesalahan; ia merupakan konsekuensi logis dari skala dan sifat program tersebut.

Tetapi ada persoalan yang lebih dalam daripada keamanan pangan, yaitu keamanan tata kelola. Ketika ratusan triliun rupiah bergerak melalui rantai pengadaan bahan pangan, pembangunan fasilitas, distribusi, jasa penyediaan makanan, dan berbagai bentuk kemitraan, maka negara harus mengantisipasi konflik kepentingan dan konsentrasi keuntungan. Kita tidak boleh begitu saja menuduh bahwa aparatur atau elite tertentu telah menjadikan MBG sebagai bisnis tanpa bukti. Namun kita juga tidak boleh naif dengan menganggap bahwa setiap program bernilai ratusan triliun otomatis steril dari kepentingan ekonomi-politik.

Justru desain kelembagaan harus dibuat sedemikian rupa sehingga peluang tersebut dipersempit sejak awal. Siapa pemegang kontrak? Bagaimana proses pemilihannya? Berapa harga satuan makanan? Siapa pemasok bahan baku? Apakah terdapat hubungan kepemilikan antara penyedia dan pejabat pengambil keputusan? Seberapa besar porsi anggaran yang benar-benar sampai kepada pangan dan tenaga pelayanan, dibandingkan biaya administrasi, infrastruktur, distribusi, dan margin pihak ketiga? Apakah data kontrak dan penerima manfaat dapat diperiksa publik? Apakah audit dilakukan secara periodik dan independen? Dan apakah terdapat sanksi yang nyata ketika terjadi penyimpangan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tanda ketidakpercayaan kepada negara. Sebaliknya, itu adalah bentuk tuntutan agar kekuasaan benar-benar dapat dipercaya.


Pesrpektif Islam

Dalam perspektif Islam, persoalan tersebut bahkan menjadi lebih tajam. Kekuasaan bukan sekadar mandat administratif, melainkan amanah. Nabi ï·º menegaskan bahwa pemimpin adalah ra'in, pengurus yang bertanggung jawab atas rakyatnya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Karena itu, ukuran keberhasilan penguasa tidak cukup berupa besarnya anggaran yang terserap, banyaknya proyek yang terlaksana, atau tingginya popularitas program. Ukurannya adalah apakah kekuasaan tersebut benar-benar menjalankan amanah terhadap rakyat.

Dalam paradigma Islam, harta yang dikelola negara bukanlah ruang netral bagi pejabat untuk menentukan sesuka hati berdasarkan kepentingan politik. Ia adalah amanah yang harus ditempatkan pada hak-hak rakyat. Maka ketika negara mengalokasikan ratusan triliun rupiah, pertanyaan syar'i yang harus diajukan bukan hanya apakah pengeluaran itu “boleh”, tetapi apakah pengelolaannya memenuhi prinsip amanah, keadilan, kemaslahatan, dan bebas dari kezhaliman serta penyalahgunaan kekuasaan.

Hadis tentang pejabat yang menerima “hadiah” karena jabatannya memberikan peringatan yang sangat relevan bagi tata kelola modern: Rasulullah ï·º menolak pemisahan secara naif antara keuntungan pribadi dan jabatan publik ketika keuntungan tersebut muncul karena kedudukan yang diberikan negara. Prinsipnya jelas: jabatan tidak boleh menjadi pintu bagi keuntungan yang tidak akan diperoleh seseorang seandainya ia bukan pemegang kekuasaan.

Maka autokritik terhadap MBG harus menukik sampai ke persoalan tersebut. Bukan dengan tuduhan, tetapi dengan preventive governance: sistem harus dibangun untuk mencegah kekayaan publik berubah menjadi keuntungan privat melalui kedekatan politik. Transparansi pengadaan, pengungkapan konflik kepentingan, audit independen, keterbukaan harga, pengawasan masyarakat, serta sanksi yang tegas bukan sekadar perangkat administrasi modern; secara substansial ia sejalan dengan tuntutan amanah dalam pengelolaan urusan rakyat.

Namun perspektif Islam juga menuntut kritik yang lebih mendasar: apa sebenarnya paradigma yang digunakan negara dalam mendefinisikan kesejahteraan?

Jika kesejahteraan hanya dipahami sebagai kemampuan negara mendistribusikan konsumsi melalui program bantuan, maka rakyat ditempatkan terutama sebagai penerima manfaat. Negara menjadi distributor, sementara struktur ekonomi yang menghasilkan ketimpangan dapat tetap berlangsung. Dalam perspektif Islam yang ideologis, negara tidak berhenti pada pemberian bantuan ketika masyarakat mengalami kesulitan. Negara memiliki tanggung jawab mengatur kepemilikan, pengelolaan sumber daya, distribusi kekayaan, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum syariat.

Dengan demikian, pemberian makanan bergizi kepada siswa dapat menjadi salah satu bentuk pelayanan rakyat, tetapi tidak semestinya dijadikan substitusi atas kewajiban negara yang lebih luas. Jangan sampai negara sibuk menghitung berapa kotak makanan yang dibagikan sementara problem mendasar mengenai kemiskinan struktural, akses terhadap kebutuhan dasar, penguasaan sumber daya, kualitas pendidikan, layanan kesehatan, dan distribusi kekayaan dibiarkan berjalan tanpa penyelesaian fundamental.

Di sinilah kritik ideologis berbeda dari kritik teknokratis. Kritik teknokratis bertanya: apakah MBG efisien? Kritik ideologis bertanya lebih jauh: efisien untuk mencapai masyarakat seperti apa, dengan paradigma ekonomi seperti apa, melalui struktur kepemilikan seperti apa, dan untuk kepentingan siapa?

Jika jawabannya hanya berupa perluasan mekanisme belanja negara yang menciptakan pasar baru bernilai ratusan triliun rupiah, maka negara harus sangat berhati-hati agar program sosial tidak berubah menjadi proyek ekonomi yang secara tidak langsung menciptakan ketergantungan rakyat kepada negara sekaligus membuka ruang akumulasi keuntungan bagi kelompok tertentu.

Sebaliknya, apabila MBG benar-benar dirancang sebagai pelayanan kebutuhan dasar rakyat, diberikan berdasarkan kebutuhan, diawasi secara ketat, tidak menjadi kendaraan kepentingan politik, tidak menghasilkan konsentrasi keuntungan pada kelompok tertentu, serta terbukti secara empiris meningkatkan kesehatan dan kualitas pembelajaran, maka keberadaannya dapat dinilai sebagai instrumen kebijakan yang memiliki manfaat nyata. Tetapi sekali lagi, yang harus dipertahankan adalah kemaslahatannya, bukan bentuk programnya.

Ini penting karena sebuah pemerintahan yang sehat harus memiliki keberanian untuk mengoreksi kebijakannya sendiri. Tidak ada kemuliaan dalam mempertahankan program hanya karena program tersebut telah menjadi simbol politik. Jika evaluasi menunjukkan bahwa model universal terlalu mahal, maka target dapat diperbaiki. Jika distribusi terpusat tidak efisien, mekanismenya dapat didesentralisasi dengan pengawasan. Jika rantai pasok terlalu panjang, dipangkas. Jika terdapat kebocoran, diperbaiki. Jika suatu daerah belum siap, implementasinya dapat ditahapkan. Jika dampak terhadap pendidikan ternyata kecil, desainnya harus ditinjau kembali. Jika bukti menunjukkan instrumen lain lebih efektif, negara harus memiliki keberanian untuk menggeser anggaran.

Inilah makna proporsionalitas dalam kebijakan publik: bukan mempertahankan MBG dengan segala cara, tetapi mempertahankan tujuan kemaslahatan rakyat dengan cara yang paling benar dan paling efektif.

Maka ukuran akhirnya harus dibuat sangat konkret. MBG harus memiliki indikator keberhasilan yang dapat diaudit publik: perubahan status gizi penerima, prevalensi anemia dan masalah gizi, kehadiran siswa, hasil belajar, ketepatan sasaran, biaya per penerima, tingkat makanan yang terbuang, insiden keamanan pangan, distribusi manfaat antarkelompok pendapatan, proporsi belanja yang masuk kepada produsen pangan kecil, serta temuan audit dan tindak lanjutnya. Tanpa indikator tersebut, program mudah berubah menjadi mesin administratif yang hanya menghasilkan angka-angka penyerapan anggaran.

Dan negara harus berani menetapkan exit criteria: kondisi yang menyebabkan sebuah komponen program harus dihentikan, diperbaiki, atau diganti apabila tidak mencapai target. Sebab evaluasi yang tidak memiliki konsekuensi bukanlah evaluasi; ia hanya ritual administratif.

Pada akhirnya, persoalan MBG bukan terletak pada sepiring makanan. Persoalannya adalah bagaimana negara memandang rakyat, bagaimana kekuasaan menggunakan harta publik, bagaimana prioritas pembangunan ditentukan, dan apakah kebijakan tersebut benar-benar diarahkan kepada kemaslahatan atau justru terjebak dalam logika proyek.

Islam tidak mengajarkan bahwa niat baik membebaskan penguasa dari kewajiban mempertanggungjawabkan cara. Sebaliknya, kekuasaan adalah amanah dan penguasa akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang berada di bawah kewenangannya. Karena itu, justru atas nama kepedulian terhadap anak-anak dan rakyat miskin, MBG harus berani ditempatkan di meja autokritik: diuji tujuan dan instrumennya, diuji efektivitas dan biayanya, diuji keamanan dan tata kelolanya, diuji distribusi manfaatnya, dan akhirnya diuji dengan standar yang lebih tinggi, apakah kebijakan tersebut benar-benar merupakan bentuk amanah kekuasaan atau sekadar keberhasilan administratif dalam membelanjakan anggaran yang sangat besar.

Sebab dalam perspektif Islam, negara tidak mendapatkan legitimasi moral hanya karena ia membelanjakan uang untuk rakyat. Negara mendapatkan legitimasi ketika kekuasaan, harta, dan kebijakannya benar-benar diarahkan untuk menegakkan keadilan dan memenuhi hak rakyat.

Maka sikap yang paling bertanggung jawab terhadap MBG bukanlah anti-MBG, tetapi juga bukan pro-MBG tanpa syarat. Sikap yang lebih jernih adalah: dukung tujuan yang benar, kritisi instrumennya, ukur hasilnya, awasi hartanya, koreksi kesalahannya, dan jangan pernah menempatkan sebuah program politik di atas kepentingan rakyat yang hendak dilayaninya.

Jika setelah seluruh pengujian itu MBG terbukti efektif, aman, tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat yang sepadan dengan biaya fiskalnya, maka ia layak dipertahankan bahkan diperkuat. Tetapi jika ternyata sebagian desainnya kontra-produktif, mahal tanpa dampak yang sebanding, membuka ruang konflik kepentingan, atau mengorbankan kebutuhan rakyat yang lebih mendesak, maka mengoreksinya bukan kegagalan pemerintah.

Justru keberanian mengoreksi kebijakan itulah tanda bahwa amanah kekuasaan masih hidup.

Wallahualam bishawab.[]


*) Muballigh & Pemerhati Dunia Islam

2 komentar:

  1. Udah Khilafah ajah..

    BalasHapus
  2. MBG itu sebenarnya hanya buang2 anggaran, dan menguntungkan pihak2 tertentu

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.